Iskandar Sitorus Bicara soal Toko Emas Sandra Dewi, Singgung Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Kasus mega korupsi PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus berlanjut.

Nama Sandra Dewi pun ditarik setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Sandra Dewi pun sempat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak sampai disitu saja, kehidupan mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun turut disorot.

Termasuk toko emas Sandra Dewi yang juga menyedot perhatian publik setelah kasus korupsi terungkap.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/4/2024), Sekretaris Audit Watch DPP Indonesia Iskandar Sitourus pun menyoroti aktivitas belanja emas sang artis.

Iskandar Sitorus menduga transaksi ini ada kaitannya dengan aliran dana korupsi Harvey Moeis.

Soal bisnis emas Sandra Dewi, sudah kami selidiki, kemungkinan besar perusahaan itu bagian dari operasi patungan pemberantasan korupsi, kata Iskandar Sitorus.

Hal itu dilihat Iskandar karena informasi toko emas Sandra Dewi baru saja bocor.

“Kabar belakangan ini tentang toko emas sepertinya sudah ditepis,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait perusahaan tersebut.

Terkait persoalan ini, Iskandar mengungkapkan nantinya orang dewasa yang diduga terlibat kasus korupsi akan ditemukan.

“Kami menemukan informasi bahwa pada kategori kelima pemilik saham perseroan akan ada orang dewasa,” jelasnya.

Iskandar mengatakan, banyak sekali yang terkait dengan partai politik.

“Jumlahnya banyak yang terkait dengan parpol, nanti akan ada di sana,” ujarnya. Jaksa Penuntut Umum memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada 27 Maret hingga 15 April.

Namun masa penahanan Harvey Moeis kini diperpanjang 40 hari lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Harvey Moeis akan ditahan hingga 25 Mei 2024.

“Mereka yang terlibat telah ditahan di Rutan Salemba dan ditambah oleh jaksa penuntut umum selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 16 hingga 25 Mei,” kata Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Meski masa penahanannya diperpanjang, Ketut mengatakan tidak akan ada pemindahan narapidana.

Sebab, kasus korupsi tersebut saat ini masih menunggu di tim penyidik.

“Tidak ada soal ekstradisi karena itu ada di tangan penyidik ​​Kejaksaan,” ujarnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan perpanjangan masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Kolase berita Tribun)

Ketut kemudian membeberkan alasan perpanjangan masa penahanan.

Ketut mengatakan ini bagian dari proses penahanan.

Jika tidak diperpanjang maka tersangka akan bebas dari hukum.

“Iya harus begitu. Kalau tidak diperpanjang, nanti dia keluar karena alasan hukum,” ujarnya.

Ketut mengatakan pihaknya juga mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka selama 60 hari.

Tentu saja hal itu masih bisa diajukan ke hakim jika proses penyidikan belum selesai.

“Kami mempunyai kewenangan memberikan waktu paling lama 60 hari, 20 hari untuk penyidik, dan 40 hari tambahan untuk Kejaksaan.”

“Dan bisa juga diperluas ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *