TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum delapan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Wina Cirebon dan pacarnya Eki akhirnya mengungkap beberapa fakta baru.
Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (18/5/2024) di kantor pengacara Jalan Raya Kalitanjung, Sirebon, mereka pun mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, delapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga orang pengacara.
Adalah Yogi Nainggolan yang menahan lima tersangka yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi.
Kemudian Titin menjadi pengacara terdakwa Saka Tatal dan Sudirman.
Tersangka Rivaldi kemudian menunjuk Aditya Vardhan bin Asep Kusnadi (Ucil Wiwit Widianingsih) dan Shindy sebagai pengacaranya.
(*)