Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isi Revisi RUU Ke-39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang kini beredar di Baleg DPR RI.

Dalam rancangan resolusi tersebut, disepakati bahwa undang-undang tersebut tidak akan membatasi jumlah kementerian menjadi 34 kementerian di masa depan.

Sebab, kalimat 34 UU tersebut akan dihapus, artinya Presiden RI terpilih bisa dengan kewenangannya menentukan jumlah kementerian yang dinilai efisien dan efektif.

Menanggapi hal tersebut, Airlangga mengatakan, hal-hal terkait penggabungan kementerian merupakan kebijaksanaan presiden untuk membentuk kementerian mana pun.

“Kementerian itu pilihan presiden, dan presiden punya kebebasan membentuk kabinet,” kata Airlanggak saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (17/5/). ).2024).

Selain itu, kata Airlangga, Presiden terpilih RI dalam hal ini Prabowo Subianto tentunya memiliki beberapa program kerja yang nantinya akan dikelola oleh para menterinya.

Oleh karena itu, jumlah kementerian akan menjadi kewenangan penuh Prabowo dalam menjalankan program kerjanya.

“Dengan begitu, diberikan keleluasaan dalam soal nomor dan nama, karena programnya terjamin,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi rancangan undang-undang yang diusulkan atas inisiatif DPR.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Baleg DPR yang dipimpin Wakil Presiden Achmad Baidowi Baleg, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/05/2024).

Sebanyak 9 kelompok menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Kementerian Negara.

Dan mereka semua menyatakan setuju dengan RUU Kementerian Negara dan melanjutkan perdebatan berikutnya.

“Setelah mendengar pandangan atau pendapat kelompok, kami akan meminta persetujuan rapat, apakah draf kedua RUU tersebut dapat disetujui?”, tanya Baidowi kepada peserta rapat.

“Baik,” jawab peserta rapat.

Berdasarkan usulan revisi UU Kementerian, mengubah susunan kata Pasal 15 tentang jumlah kementerian.

Pasal 15 Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah dan tetap sebagai berikut: jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan kepala. penyelenggaraan pemerintahan,” bunyi draf revisi undang-undang kementerian tersebut. Baleg dibacakan sekelompok ahli DPR dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan undang-undang kementerian negara, jumlah kementerian saat ini dibatasi hanya 34 kementerian.

Inilah yang dikatakannya:

“Jumlah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 sebanyak-banyaknya 34 (tiga puluh empat).”

Oleh karena itu, keputusan pergantian jumlah menteri akan dilakukan sesuai kebutuhan presiden untuk membentuk kabinetnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *