TRIBUNNEWS.COM – Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Gajah Mata No 1 Jakarta, Selasa (30/4/2024) lalu.
Masyarakat mengambil tindakan setelah banyak nasabah BTN yang frustasi dengan hilangnya uangnya.
Para pengunjuk rasa juga mengaku tidak puas dengan sikap pengurus PDN terhadap tuntutan tindakan mereka.
Kini terungkap kasus seorang nasabah kehilangan uang akibat penipuan yang dilakukan mantan pegawai PTN.
Penipu adalah ASW dan SCP.
ASW dan SCP diketahui ditolak BTN secara tidak jujur dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Februari 2023.
Saat ini ASW dan SCP telah divonis masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara oleh pengadilan.
“Kami tegaskan tidak ada satu sen pun dana nasabah yang hilang atau hilang di BTN,” kata Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando, Kamis (2/5/2024). Kasus kriminal
Pola kejahatan yang dilakukan keduanya menjanjikan bunga 10 persen setiap bulannya kepada korban.
Padahal, jelas Ramon, BTN tidak pernah menjanjikan bunga lebih tinggi dari yang dijanjikan pelaku.
Selain itu, BTN juga tidak menemukan data kepemilikan buku rekening korban di komputer tersebut.
Penjahat telah membuat akun palsu atau tidak patuh.
“Pemilik dana tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening, memiliki buku tabungan, atau kartu ATM,” kata Raman.
Raman mengatakan Bank BTN menjamin seluruh transaksi nasabah jika korban memiliki rekening resmi.
Pihaknya menerapkan pengawasan perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik sesuai norma peraturan perundang-undangan.
Awalnya, kata Ramon, para korban tidak mencurigai adanya penipuan.
Mereka dibayar setiap bulan dengan bunga 10 persen yang dijanjikan penjahat.
“Mereka (korban) berkali-kali menerima pembayaran bunga dari ASW namun kemudian pembayarannya tidak teratur dan terhenti,” jelas Raman.
Jika ada pihak yang mengaku nasabah BTN terkena penipuan ASW, Raman mengajak untuk menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Operasional dan Pengalaman Pelanggan Hakeem Putratama menambahkan, pihaknya tidak pernah merilis produk investasi yang menjanjikan bunga tinggi hingga 10 persen per bulan.
Bunga simpanan di BTN dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,5 persen hingga 5 persen per tahun.
“Tidak ada produk tabungan atau produk simpanan yang bunganya 10 persen per bulan,” kata Hakeem, Rabu.
Hakim mengatakan proses hukum masih berjalan saat BTN kembali dilaporkan terkait kasus yang sama.
“Jadi ini adalah proses yang sedang kami lalui.”
“Jadi kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apa yang sebenarnya terjadi dan hak serta kewajiban nasabah yang digugat serta apa jadinya hak dan kewajiban kami sebagai bank,” jelasnya. Penjelasan ombudsman
Ombudsman RI telah mendatangi kantor Bank BTN terkait aksi protes tersebut beberapa hari lalu.
Para pengunjuk rasa menggugat manajemen dengan alasan mereka mendapat informasi yang salah bahwa banyak nasabah yang uangnya hilang setelah berinvestasi di BTN.
Investasi pada pengunjuk rasa akan diberikan investasi berbunga tinggi hingga 10 persen per bulan.
Usai pertemuan dengan petinggi Bank BTN, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan industri perbankan tidak memiliki produk yang menjanjikan suku bunga setinggi 10 persen per bulan.
“Dulu saya mendapat penjelasan dari OJK termasuk LPS, maksimal 4,5 persen per tahun, bukan per bulan. Sekarang 10 persen per bulan,” kata Yeka di kantor pusat BTN. Jakarta Pusat, Rabu.
Yeka juga meminta pihak bank untuk mencegah hal serupa terjadi di Bank BTN di daerah lain.
Dia meminta BTN meminimalisir risiko di masa depan dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.
“Ombudsman berupaya meminta pertanggungjawaban Bank PDN atas kasus ini. Jika proses hukum ini tidak berhasil, jika proses hukum menunjukkan bahwa ini adalah kelalaian pihak bank, maka semua itu akan diganti oleh Bank PDN,” ujarnya. .
Ia kemudian meminta para korban tidak perlu khawatir dengan masalah tersebut.
(Tribunnews.com/Deni/Galuh/Milani/Endrapta)