Polri Bersama KKP Bongkar Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar di Bogor

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramazan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Departemen Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menuntaskan tindak pidana penangkapan ikan ilegal dan penyelundupan benih rajungan murni (BBL) di Bogor. , Jawa barat.

Dari pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dan masing-masing kini berstatus tersangka dengan huruf UD, ERP, dan CH.

Kasubdit Gakkum Dipolairud Barhakam Polri dan Paul Combes Donny Charles Goh mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada gudang di Bogor, Jawa Barat yang dijadikan tempat penyimpanan benih rajungan ilegal.

Mendapat informasi tersebut, Dipolairud dan RCMP dibantu Polres Bogor langsung mengambil tindakan dengan menggerebek gudang berukuran 5×5 meter tersebut.

“Penggerebekan yang kami lakukan terjadi pada 14 Mei 2024 sekitar pukul 05.00-06.00, dalam penggerebekan tersebut kami berhasil menangkap tiga orang tersangka,” kata Donny dalam jumpa pers di Markas Ditpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Utara. Jakarta. Jumat (17/05/2024).

Setelah penangkapan, peran masing-masing tersangka terungkap.

Donnie menjelaskan, tersangka W.D diketahui berperan sebagai pengelola gudang dan koordinator dalam operasi penyelundupan BBL.

Sedangkan ERP dan CH bertugas mengemas atau menekan kemasan BBL apa pun yang bisa mereka terima.

“Jadi mereka (ERP dan CH) mengemas BBL yang ada dalam bentuk kemasan agar bisa digunakan untuk didistribusikan ke daerah lain,” ujarnya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi dan RCMP juga berhasil menyita barang bukti berupa 19 kotak plastik berisi ribuan benih BBL.

Total BBL dalam 19 kotak tersebut sebanyak 91.246 ribu bibit rajungan 2 jenis pasir dan mutiara, nilai yang cukup fantastis.

“Jenis pertama berpasir, harga pasarannya Rp 200.000 per ekor. Lalu ada kepiting jenis mutiara, harganya Rp 250.000 per ekor,” kata Donny.

Akibat pengumuman tersebut, Donny menyatakan pihaknya mampu memulihkan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar lebih.

Sementara itu, Donnie mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 92, Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

“Dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *