TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekan ini sidang tipikor Menteri Pertanian Sahar Yasin Limpo atau SYL kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor.
Kemarin, Senin (6/5/2024), ia menghadirkan beberapa terdakwa kasus tersebut yang berada di bawah SYL saat menjabat menteri.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar.
Total uang yang diterima SYL selama menjabat Menteri periode 2020 hingga 2023.
Dalam persidangan terungkap uang dugaan korupsi SUL beredar kemana-mana.
1. Membeli kado pernikahan emas
Dalam persidangan terungkap SUL mengambil uang dari vendor untuk pemberian kado pernikahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Perumahan Kementerian Pertanian Redan Kiki Muliaputra saat menjadi saksi dalam sidang Senin (6/5/2024) di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Begitu SYL menerima undangan pernikahan dan ingin hadir, asisten atau staf asistennya akan menghubungi Kiki untuk mengatur bunga dan hadiah.
Hadiah pernikahan biasanya berupa cincin emas atau bros.
Biasanya mereka lapor ada undangan. Saya kirim undangannya di WA (Whatsapp), kata saksi Kaki.
“Jadi, apa yang aku undang?” tanya Ketua Hakim Ryanto Adam Ponto.
“Menyiapkan buket bunga.” Lalu, Yang Mulia, hadiah berupa cincin atau bros emas,” jawab Kaki.
Baca Cerita Lengkapnya: Ambil Uang dari Penjual, Mantan Menteri Pertanian SYL Beli Hadiah Emas dan Bros Senilai $15 Juta di Blok M
2. Beli makanan sehari-hari seharga Rp 2 juta
Pada Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Kepala Bagian Perumahan Kementerian Pertanian Radan Kaki Muliaputra mengungkapkan, SYL menuntut hingga Rp 2 juta per hari. dicapai
Pandangan tersebut diungkapkan para pegawai Kompleks Vidya Kunda, rumah dinas Menteri Pertanian.
“Obeid (Staf DPRD) apa yang kamu tanyakan?” Ketua Hakim Rento menanyai Adam Ponto dalam kasus tersebut.
“Biasanya tunjangan pemerintah sehari Rp 2 juta,” jawab Shahid Kiki.
Pekerja kontrak yang bekerja di rumah dinas RP Menteri Pertanian digaji sebesar Rs 3 lakh per hari.
Menurut Yunus, dana sebesar $3 juta itu bukan anggaran resmi Kementerian Pertanian.
“Persyaratan resmi tidak menjadi masalah. Punya anggaran, kan? Bukankah itu anggaran resmi 3 juta hari? kata Hakim Punth.
“Tidak, Tuhan,” kata Yunus.
Sehari-harinya uang digunakan untuk memesan atau memesan makanan melalui aplikasi di ponsel.
Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk laundry atau mencuci pakaian.
“Apa yang akan Anda beli?” tanya hakim Panth.
“Makan online, mencari makanan, dan sebagainya. Kadang malah baju pak,” kata Yunus.
Baca selengkapnya: Kasus Korupsi Mantan Mentan yang Terungkap di Bawahan SUL Butuh Biaya Rp 2 Juta Sehari
3. Berbelanja di mal
Kepala Subbagian Rumah Tangga Kementerian Pertanian Radan Kiki Muliaputra mengungkapkan, SYL dan putrinya kerap berbelanja bersama seluruh keluarga usai makan di mal setiap akhir pekan.
“Kalau MAC selesai makan siang bersama keluarga, biasanya dia beli baju ke mall, sopan,” kata Kaki, saksi dalam kasus tersebut.
“Pakaian siapa?” tanya ketua hakim, Rianto Adam Ponth.
“Milik Menteri atau Ny. Thatty,” Kaki menjelaskan.
“Untuk tujuan apa kamu meneleponku?” hakim bertanya lagi.
“Kadang-kadang ada hari libur besar, Sabtu dan Minggu,” jawab Kiki.
Kaki, sebagai saksi, mengungkapkan, SYL selaku menteri dan putrinya yang juga anggota DPRI membeli baju dengan harga kurang dari Rp 10 juta.
“Apakah kamu biasanya membeli pakaian? Berapa biasanya kamu mendapatkan kembali untuk pakaian ini?” kata Hakim Punth.
Biasanya kurang dari 10 (jutaan). Rata-rata kurang dari 10, kata Cooke.
Baca cerita selengkapnya; Fakta Baru: Mantan Menteri SYL dan putrinya kerap berbelanja di mal dengan harga minimal Rp 10 juta setiap akhir pekan.
4. Beli senjata
Mantan anak buah SYL yang merupakan pejabat APBN Madya Karantina APK, Abdul Hafeez mengaku mendengar informasi adanya pembelian senjata dengan uang korup di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ia mengatakan, harga pembelian senjata tersebut ditanggung oleh Asisten SYL Panji Hartanto.
“Anda pernah mendengar cerita bahwa Panji mengumpulkan uang untuk membeli senjata atas nama menteri. Dia memberikan barang itu kepada orang itu, tetapi dia membuat Biro Umum mengerti bahwa Anda membeli senjata?” tanya kuasa hukum SYL dalam kasus tersebut.
“Bukan orang asing, Anda hanya bertanya kepada kami, Tuan,” jawab Hafeez.
“Apa yang kita minta?” Penasehat hukum bertanya lagi.
“Membeli senjata,” kata Hafeez.
Baca Cerita Lengkapnya: Terungkap di Pengadilan, SUL Sebut Menteri Minta Uang untuk Beli Senjata
5. Beli lukisan seharga Rp 200 juta
Dalam kasus tersebut juga terungkap bahwa $200 juta digunakan untuk membeli lukisan seniman terkenal Sujio Tejo.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Perumahan Kementerian Pertanian Radan Kaki Muliaputra.
“Apakah saksi membayar pembelian lukisan menteri?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (GPUKPK).
“Iya, lukisan itu karya Pak Sajio Tejo Pak,” jawab saksi.
Dalam kasus ini, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BEP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, terungkap lukisan itu dibeli pada Agustus 2022.
Tak main-main, lukisan itu bernilai hingga 200 juta dolar.
“Menurut tanggal 11 Agustus 2022 200 juta?” kata jaksa.
“Rp 200 juta,” kata Kaki.
Baca selengkapnya: Selain Perhiasan, Penjual Palak Menteri SYL Beli Lukisan Sujio Tejo Senilai 200 Juta untuk Kantor Nasdam
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa mengambil uang sebesar Rp 44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL adalah dari tahun 2020 hingga 2023.
“Uang yang diterima terdakwa diperoleh dengan cara paksaan saat menjabat Menteri Pertanian RI sebagaimana diuraikan di atas, totalnya sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang perkara, Rabu. 28/2/2024) di persidangan pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SYL mendapatkan uang tersebut dengan merujuk pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasadi Sabgiono. . yang merupakan mantan direktur pertanian. Mereka adalah para terdakwa.
Selain itu, uang yang dikumpulkan melalui penipuan dan pencurian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Sejumlah besar uang yang disebutkan berdasarkan kasus per kasus digunakan untuk upacara keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak ditanggung oleh kategori yang ada, yaitu mencapai $16,6 miliar.
Jaksa mengatakan uang itu kemudian digunakan untuk arahan dan instruksi terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula dijerat dengan Pasal 12 huruf A UU Tipikor dibaca Pasal 18 dibaca Pasal 55 ayat (1) ke-1 dibaca Pasal 64 ayat KUHP. (1) KUHP.
Perkara kedua: Pasal 12 huruf f undang-undang sesuai pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai pasal 64 ayat (1) undang-undang.
Perkara ketiga: Pasal 12B UU Penghapusan Tipikor sesuai Pasal 18 sesuai Pasal 55 Ayat (1) 1 sesuai Pasal 64 (1) KUHP sesuai Pasal 64.
Penulis: Asheri/Haas