Dendam Berkarat Galang pada Ustaz Saidi: Tidak Pernah Balas Sapaan Saat Pelaku Kunjungi Cucu Korban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- alias MGS Galang (24) menderita dan membenci Guru M Saidi karena setiap menyapanya, korban tidak menyapanya.

Ia mengetahui Galang pernah menjalin hubungan romantis dengan A, cucu Ustad Saidi.

Saat itu, Galang bertugas sebagai petugas keamanan di Pasar Kedoya. Sedangkan A, pegawai Pasar Emas Kedoya, Jakarta Barat.

Meski keduanya memiliki hubungan penting, namun yang jelas cinta mereka tidak cocok dengan korbannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi, mengatakan, Jumat (24/5): “Detektif jatuh cinta pada cucu korban bernama A, kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga merupakan rumah korban.” . /2024).

Galang datang ke rumah A dan bertemu dengan M. Saidi.

Dan diungkapnya, setiap Galang datang ngobrol dengan A, M Saidi tak membalas sapaannya.

Bahkan, M Saidi membungkam Galang karena sejak awal tidak merestui hubungan anak-anaknya.

“Tidak, setelah diketahui, selain korban tidak setuju dengan keputusan pelaku yang berhubungan dengan cucu korban, ternyata cucu korban juga mempunyai pasangan atau teman dekat lain,” imbuhnya. . . Cuaca dingin.

Oleh karena itu, pelaku rentan dan tertekan, ujarnya.

Tersangka membeli pisau lipat seharga Rp30.000 secara online dan merawat korban selama seminggu.

Syahduddi mengaku penyidik ​​akan memantau musala setiap hari untuk mengetahui berapa jam korban mengerjakan salat.

“Setelah melakukan penindakan selama sebulan, mereka memutuskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB, menjelang salat subuh, yang sudah kurang lebih seminggu dilakukan orang tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan tersangka telah menjadi korban atau dianiaya dan tampak emosional.

Tiga anggota polisi menjelaskan, ide pembunuhan sudah ada di benak Galang sejak dua tahun terakhir.

Namun hal itu baru bisa dilakukan pada 16 Mei 2024 agar masyarakat setempat tidak mengenali wajah gubernur tersebut.

Oleh karena itu, pelaku terluka dan berniat melakukan pembunuhan, kata Syahduddi.

Dengan fakta itu, bisa kita katakan jelas bahwa alasan pembunuhan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan unsur SARA. Itu hanya masalah pribadi, pelaku sedang marah kepada korban, ujarnya. Galang membalas dendam selama dua tahun 

Setelah sepekan buron, MGS yang akrab disapa Galang, dalang penyerangan Imam Ustaz Saidi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya berhasil ditangkap.

Syahduddi mengungkapkan, proses penangkapan diawali dengan pemeriksaan saksi mata, termasuk pemeriksaan kamera video.

Disebutkan, 15 rekaman CCTV telah diamankan timnya di 40 lokasi berbeda.

Kamera CCTV tersebar di Jalan Pesing, Tubagus Angke hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Situs CCTV akan melacak perjalanan atau perlintasan tersangka dari awal perbuatannya hingga terekam di tempat terakhir tanpa ada lagu atau rekaman CCTV yang menuduh aktivitas penggugat,” ujarnya di Jakarta Barat. Polda Metro, Jumat (24/5/2024).

Dari hasil penyelidikan, pelaku berlokasi di Jalan Ampera, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Tapi, menurut Syahduddi, timnya kesulitan menemukan pelakunya di sana.

“Selama kurang lebih dua hari, penyidik ​​melakukan operasi pengintaian dan pengintaian serta melakukan operasi penyamaran,” kata Syahduddi.

Pelaku terungkap saat itu sedang berada di rumah dewan di Kampong Muara Bahari RT 09/15, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Syahduddi menjelaskan, setelah memastikan korban ada di parkiran, timnya langsung mendatangi Galang.

“Setelah memastikan karakter pembunuh sesuai dengan apa yang dilakukan selama penyidikan dan barang bukti mobil yang digunakan untuk melakukan pekerjaan tersebut, penyidik ​​langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pembunuh tersebut.” menjelaskan.

Polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor, pisau lipat, pakaian, dan barang lainnya.

Galang dijerat pasal berlapis berdasarkan Pasal 338 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyerang orang lain dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lalu ada pasal lain yaitu Pasal 340 KUHP yang menyatakan barangsiapa membunuh orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Miftahul Munir

Artikel ini kami terbitkan di WartaKotalive.com dengan judul “Alasan Ustad Saidi Tak Taat, Ada Sudut Cinta yang Membalas dan Menyakitinya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *