Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi PDIP DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI (Baleg) dari Fraksi PDIP, Putra Nababan dalam rapat paripurna Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Putra mengatakan PDIP menyetujuinya, namun dengan beberapa syarat.
Pertama, PIOP meminta beberapa kementerian negara memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
“Dan prinsip good governance dan good governance,” kata Putra.
Kedua, PIOP meminta agar perubahan jumlah kementerian diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu adanya pengaturan mengenai pengawasan dan peninjauan kembali oleh DPR terhadap pelaksanaan Kementerian Hukum Nasional sebagai bentuk check and balance antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” kata Putra.
Keempat, kata Putra, PDIP berpendapat bahwa dengan bertambahnya jumlah kementerian, perlu ditambahkan syarat dan ketentuan tertentu.
“Antara lain, kemampuan keuangan negara, setiap kementerian dan lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dievaluasi efektivitasnya,” ujarnya.
Kelima, PIOP memandang perlu memberikan penjelasan mengenai kemampuan keuangan negara.
“Diantaranya, dengan mempertimbangkan kapasitas belanja fisik pemerintah pusat, sebaiknya lebih banyak belanja yang dialokasikan kepada rakyat sebagai kelompok penerima manfaat, bukan kepada birokrasi yang kenyataannya kini 50 persen ke birokrasi,” jelas Putra. .
Meski sempat memberi keberatan, Fraksi PDIP tetap menyetujui revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang kementerian nasional.
“Jadi, Fraksi PDIP DPR RI sudah menyatakan setuju untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 2008 terkait Kementerian Nasional untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Putra.