Laporan ini disiapkan oleh reporter TribuneNews.com Nitis Havroh
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan perubahan Peraturan Menteri Negara Bisnis (Permendag) No. 36 Tahun 2023 UU Bisnis No. 8 Tahun 2024, terkait kebijakan dan peraturan impor. Aturan ini mulai berlaku Jumat (17/17) lalu. 5/2024).
Terkait hal tersebut, Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, terbitnya revisi undang-undang perdagangan tersebut menyusul rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5/2024).
“Hingga sore ini, UU Perdagangan baru Nomor 8 Tahun 2024 sudah terbit dan disosialisasikan,” kata Menko Perekonomian dalam konferensi pers langsung, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Airlanga mengatakan, melalui Peraturan Menteri, ada beberapa hal yang dilonggarkan yang sebelumnya diperketat dalam UU Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023, yaitu Produk Elektronik, Sepatu, Pakaian dan Asesoris, Tas, dan Kendaraan. Kemudian obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, tas dan dompet.
Dikatakannya, produk-produk tersebut tidak perlu pengadaan Pertek dari Kementerian Perindustrian, hanya perlu Laporan Hasil Survei (LS) tanpa perlu Persetujuan Impor (PI).
Artinya, barang-barang yang diperketat berdasarkan hukum niaga itu sudah dikembalikan ke hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Dagang 25, artinya hanya perlu laporan saja, bukan survei atau LS, kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 merupakan upaya untuk mengatasi masalah pengumpulan barang impor di pelabuhan. Tercatat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, ada 9.11 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan seperti dikutip Kompas mengatakan, perubahan UU Perdagangan No. 36 Tahun 2024 akan selesai pada minggu ini.
Julxas mengatakan, perubahan undang-undang perdagangan nomor 36 tahun 2023 ini masuk dalam tingkat kerja sama lembaga dan kementerian terkait.
Kebijakan yang diubah dalam beleid ini antara lain kebijakan terkait produk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2023 terkait Impor Produk PMI.
“Sudah diperbaiki, saya kira amandemennya akan selesai minggu ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).