TRIBUNNEWS.COM – Salah satu saksi, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap mengaku mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminjam Rp. 120 juta dari pejabat Kementerian Pertanian derajat I untuk kebutuhan operasi pasar bernama Pasar Beras 2023.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Direktur Nonaktif Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. . , Senin (13/05/2024).
Pernyataan Ali bermula saat JPU KPK memaparkan bukti transfer uang Rp 120 juta kepada Kasdi.
Saat ditanya apakah Ali mengetahui hal tersebut, ia mengakuinya dan mengatakan telah mengirimkan uang tersebut ke Kasdi.
“Apakah saksi mengetahui adanya transfer uang untuk kegiatan Operasi Pasar Beras pada tahun 2023? Apakah saksi mengetahui adanya kegiatan tersebut?” tanya jaksa.
“Iya pak, karena Pak Menteri menjelaskan karena perlu operasi pasar, maka kami pinjami bapak Rp 120 juta,” jawab Ali.
Jaksa menanyakan uang Rp 120 juta itu dari mana.
Ali mengatakan, uang tersebut diperoleh dari hasil patungan antara pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Dia mengungkapkan, permintaan uang yang dilakukan SYL berkedok agar pejabat Eselon I turut berkontribusi mengentaskan permasalahan beras Tanah Air.
“Karena waktu itu Pak Menteri bilang ke seluruh anggota I di majelis: ‘Begini keadaan beras, harga beras mahal, apa, apa?,'” jelas Ali.
“Jadi, berapa anggaran yang kamu dapat?” tanya jaksa lagi.
“Yang kami ingat itu (uang) pribadi (petugas Eselon I), Pak,” jawab Ali.
Jaksa kemudian menanyakan siapa oknum penerima uang patungan tersebut dari pejabat Eselon I.
Ali tidak bisa mengingatnya.
Namun, dia mengungkapkan, yang menerima uang tersebut bekerja di Bulog.
“Siapa yang diingat oleh saksi?” tanya jaksa.
“Bukan Hermanto. Saya lupa Herman atau siapa namanya, tapi dia dulu pegawai Bulog,” jawab Ali.
Selain itu, kata Ali, SYL berjanji akan mengembalikan uang sebesar 120 juta.
Namun sejujurnya, SYL belum mengembalikan uang tersebut hingga saat ini.
Karena itu, kata Ali, para pejabat eselon I sedang mencari penerima uang tersebut.
“Orang ini masih kami cari pak. Orang yang kami sebutkan tadi sedang kami cari. Orang ini masih kami cari dan sepengetahuan kami belum dikembalikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ali mengaku tidak ada jaminan penerima akan menerima uang yang diberikan pejabat kelas I tersebut.
“Saat itu, kamu tidak bertanya kepada saudara ini apakah uangmu adalah jaminan?” tanya jaksa.
“Kami tidak punya waktu untuk bertanya,” jawab Ali.
Sekadar informasi, dalam hal ini SYL akan dikenakan pembayaran penghasilan hingga Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari pejabat tingkat I di Kementerian Pertanian, serta hasil pemotongan anggaran sebesar 20 persen di setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.
SYL juga diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga seperti pembayaran kartu kredit, mempercantik anak-anaknya, bahkan membeli mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lainnya tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian