Reporter Tribunnews.com, Ismoyo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan kebijakan pengurangan bandara internasional yang dilakukan Indonesia akan mempengaruhi kinerja industri pariwisata.
Terutama dari segi banyaknya wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
Namun, memang benar hal ini mungkin tidak terlalu berpengaruh.
Menurut Sandi, pemerintah saat ini menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada tahun 2024.
“Sejauh ini di bandara internasional yang kita miliki, selain 17 yang disetujui sebagai bandara internasional, (kontribusinya) hanya berkisar 200 atau lebih tepatnya 160 (pelancong),” jelas Sandi di Kementerian. Pariwisata. dan Kantor Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin (6/5/2024).
“Jadi dibandingkan target 14 juta, dampaknya kecil sekali,” lanjutnya.
Sandi melanjutkan, kini pemerintah tengah menggalakkan konsep hub (bandara pangkalan) dan spoke (bandara pengumpan) sebagai salah satu dukungan untuk memajukan pariwisata dalam negeri, khususnya menyasar wisatawan mancanegara.
Sandy yakin strategi ini akan lebih efisien, menekan biaya, dan meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.
“Kami sedang mengembangkan konsep Hub and Spoke, sebuah konsep yang akan dikonsolidasikan lebih lanjut sebagai feeder ke bandara internasional,” jelas Sandi.
“Upaya ini tentunya akan meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya, dan meningkatkan jumlah wisatawan seiring dengan semakin terintegrasinya kampanye kami ke depan,” tutupnya.
Merubah status
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
Jumlah ini berkurang menjadi 17 dari semula 34 bandara.
Penetapan 17 bandara ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tanggal 2 April 2024 tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tujuan keseluruhan dari inisiatif ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang mengalami kerugian selama pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Aditya mengatakan dalam keterangannya yang dikutip Minggu (28/4/2024) bahwa “pasca terbitnya KM 31/2004, dengan maksud untuk melindungi bandara internasional dan menjadikan bandara tersebut sebagai hub (feed) internasional negara.”
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya menyediakan jalur udara internasional ke negara tertentu dan tidak ada penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional dapat dinikmati oleh negara lain,” imbuhnya.
Adita mengatakan, meski 17 fasilitas bandara internasional tersebut ditetapkan sebagai bandara domestik, namun pada prinsipnya masih bisa melayani sementara penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu.
Hal ini berlaku pasca Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Bandar Udara Nasional.
Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
– Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
– Bandara Kuala Lumpur, Deli Serdang, Sumatera Utara
– Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
– Bandara Sultan Sirif Qasim II, Pekanbaru, Riyadh
– Bandara Hang Banten Nadim Kepulauan Riau
– Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
– Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
– Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
– Bandara Daerah Istimewa Yogyakarta Kulonprogo
– Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
– Saya Bandara Gusti Ngurah Rai Badung Bali
– Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah, NTB
– Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
– Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
– Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara
– Bandara Sentani, Jayapura, Papua
– Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT