TRIBUNNEWS.COM – Direktur KPU Hasyim Asy’ari diperiksa pertama kali atas kejahatan seksual hari ini, Rabu (22/5/2024).
Dugaan kasus tersebut adalah dugaan Hasyim merayu anggota Komite Pemilihan Umum Eropa Luar Negeri (PPLN).
Diketahui, persidangan pertama berlangsung tertutup karena kasus tersebut terkait dengan aktivitas ilegal.
Analisa terhadap pokok-pokok dugaan kasus tersebut akan dilakukan secara tertutup, kata Sekretaris DKPP David Yama, Rabu.
Sementara agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan pemangku kepentingan antara lain artis Deddy Mahendra Desta dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Selain Desta dan Betty, ahli juga akan memberikan keterangan pada sidang nanti.
Undangan pihak terkait dan ahli ini disetujui oleh Heddy Lugito, Direktur DKPP.
Alasan artis Desta dan Betty dijadikan barang bukti adalah untuk bersimpati kepada anggota PPLN.
Video tersebut diduga merupakan bagian dari aksi rayuan yang dilakukan Hasyim.
Video tersebut direkam saat acara bincang-bincang NET TV sekitar tahun 2024. jeda pemilu dengan Betty, Hasyim, Desta dan Vincent Rompies dan Boiyen.
“Pihak terkait berasal dari KPU setempat dan NET TV. Penggugat sudah menyampaikan laporan ahli,” kata Heddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
DKPP telah memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan tahun 2017 Peraturan DKPP No. 3 Ketentuan Pasal 22 ayat 1 tentang Kode Etik Penyelenggara sebagaimana telah diubah, diperbaharui pada tahun 2022. Peraturan DKPP No. 1, pedoman.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 itu akan digelar di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta. Dilaporkan oleh LKBH FHUI
Sebelumnya diberitakan, Hasyim didakwa melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu akibat melakukan tindakan seksual terhadap perempuan yang bertugas di PPLN.
Pengaduan tersebut disampaikan ke kantor DKPP RI di Jakarta oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH FHUI) dan LBH APIK Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Hari ini kami melaporkan Direktur KPU RI DKPP atas pelanggaran etika dan standar profesi atas tindakannya membina hubungan privat, hubungan persahabatan dengan PPLN di luar negeri,” kata saksi pengacara Aristo Pangaribuan RI. Kantor DKPP, Jakarta.
Dalam kasus ini, pelapor menuding Hasim melanggar sumpah dan janji anggota KPU serta kewajiban anggota KPU untuk melindungi integritas dan bisnis penyelenggara pemilu.
Dengan adanya perubahan pada Pasal 6 ayat 2 huruf dan c itu. Ayat a Pasal 10; Pasal 6 ayat 3 e-nya. Pasal 12 dokumen a jo. Pasal 14 Buah dan d; Pasal 6 ayat 3 f itu. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 tahun 2017 tentang Pasal 15 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan d. Ini adalah bencana
Berdasarkan kronologi yang diberikan JPU, Hasyim dituduh melakukan kekerasan terhadap korban saat proses pemilu.
Mulai tahun 2023 Agustus. hingga tahun 2024 Berbaris.
Perbuatan hasyim antara lain mendekati korban, berbohong, dan melakukan perbuatan seksual.
Hashim dan korban pertama kali disebutkan pada tahun 2023. pada bulan Agustus saat kunjungan resmi KPU.
Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga salah satu tim kuasa hukum, Hasim terus berupaya menjadikan korban sebagai korban demi memenuhi kebutuhan pribadinya.
Tak hanya itu, Hasyim dituding menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya dalam berbagai cara bisnis.
Bahkan, ia diduga memberikan janji dan memberikan berbagai bentuk informasi palsu terhadap korban.
“Ada hubungan kekuasaan antara Hasyim dan PPLN yaitu personel yang menyelenggarakan pemilu di luar negeri,” kata Aristo. Korban trauma
Korban kejahatan itu kini menderita.
“Seperti yang saya sampaikan, korban juga pernah mengalami hal ini, apalagi dengan laki-laki. “Saat kelompok kami berkumpul tadi, ada yang laki-laki dari LBH.
Jadi korban ini kaget saat ada laki-laki yang masuk ke dalam kamar. Masih terlihat rasa sakitnya, kata Marija dalam jumpa media yang digelar di kantor DKPP RI di Jakarta, Jumat malam (18/04/2024).
Identitas korban masih dirahasiakan oleh pihak berwajib.
Korban diberikan bantuan psikologis dan hukum. Ini bukan kali pertama Hasyim terbongkar perbuatan salahnya
Laporan pelanggaran ini bukan yang pertama bagi Hasyim.
Sebelumnya di DKPP ia juga diwakili oleh pimpinan Partai Republik yang sama yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.
Namun saat itu, DKPP menyebut Hasyim belum terkena penganiayaan yang dilakukan Hasnaeni seperti diberitakan.
Namun, Hasyim menunjukkan kedekatan personal dengan Hasnaeni dengan aktif berkomunikasi melalui media sosial hingga bertukar kabar setelah tahun 2024. dalam batas-batas KPU.
Namun menurut DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan merusak harkat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Karena itu, Hashim mendapat peringatan terakhir.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)