Sidang Korupsi: SYL Ungkit soal Anggaran Kementan Dipangkas Rp 10 Triliun hingga Seret Nama Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) mengaku perjalanannya menghabiskan uang negara ratusan juta rupee karena perintah Presiden Joko Widodo (Joku).

SYL mengaku berangkat ke Brazil untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.

Permasalahannya antara lain kenaikan harga pangan.

“Perjalanan ke Brazil ini sangat lama, 34 jam. Tahukah Anda apa isinya? Yang saya pesan ke negara, ke presiden. Dan itu akibat putusan Ratas,” kata SYL dalam perkara korupsinya, Rabu (5/8/2024) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ada permasalahan internal di sana yang kurang berjalan baik, antara lain kenaikan harga tahu tempe,” kata SYL.

Saat itu, SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang naik pesat. Karena masalah ini, dia harus berangkat ke Venezuela.

“Saya harus menghadapi pertemuan Rusia dan Ukraina yang terpaksa meninggalkan Ukraina dan berada di negaranya sendiri, Venezuela, hanya untuk membahas masalah pupuk,” ujarnya.

SYL juga mengangkat isu pengurangan anggaran Kementerian Pertanian yang cukup signifikan hingga Rp 10 triliun.

“Sedangkan anggaran kita berkurang pak, dari 24 triliun menjadi 14 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, anak buah SYL saat bersaksi di persidangan menyebutkan biaya perjalanan SYL ke Brazil pada Mei 2022 mencapai Rp600 juta.

Fasilitas ini ditanggung oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.

“Ke Brazil saya lupa bulannya, sekitar 600 juta,” kata Germanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, saat bersaksi di persidangan.

“Dalam BAP, saksi menyebutkan bulan Mei 2022,” kata jaksa KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan Hermanto (BAP) di persidangan.

“Jadi Mei 2022,” kata Germanto.

Padahal, menurut Germanto, permintaan sebesar Rp 600 juta tersebut bukan dari anggaran Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian.

“Waktu itu belum ada DIPA?” – tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Germanto.

Selain itu, Ditjen PSP Kementan dikenakan biaya sebesar Rp200 juta untuk biaya perjalanan dan pengawalan SYL ke Amerika Serikat.

SYL dan rombongan juga menerima uang hingga Rp 1 miliar untuk perjalanan ke Arab Saudi.

“Amerika, kami menerima kargo sebesar 200 juta. Lalu dari Brazil, Amerika, lalu Arab Saudi, kita pulihkan PSP 1 miliar,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan fasilitas di luar negeri, Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian membagi beban tersebut kepada direktorat yang berada di bawah pengawasannya.

SYL tidak langsung meminta benda bernilai fantastis itu. Namun permintaan itu datang dari Sekjen atau Biro Umum Kementerian Pertanian.

“Dari Sekjen, Dirjen, lalu Dirjen hingga saya. Lalu Sekjen kadang langsung telpon saya, lalu Biro Umum juga tanya,” kata Germanto.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL selama tahun 2020-2023.

“Besarnya uang yang diterima terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi.

SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I di Departemen Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono, serta para terdakwa. .

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang biayanya mencapai Rp16,6 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP. Kode kriminal.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian 1 Pasal 64 KUHP. (Jaringan Tribun/aci/wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *