TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Advokasi buka suara atas keterangan saksi dalam persidangan dugaan korupsi Kementerian Pertanian terhadap mantan Menteri Pertanian RI (Mintan) Suhrul Yasin Limpo (SYL). ). ).
Dalam persidangan terungkap putri SYL sekaligus anggota DPRI dari Partai NasDem, Indra Chanda Tita Sehrul, meminta sumbangan pribadi dari Kementerian Pertanian RI untuk membeli perlengkapan kecantikan dan mobil.
Terkait pembahasan ini, Sekretaris Jenderal Partai Nusra (Sikjin) Harmawi Taslim mengatakan pihaknya belum mencapai posisi apa pun.
Karena proses persidangan terhadap SYL masih berjalan, NasDem, kata dia, ingin menghormati proses tersebut.
“Kesaksian itu bagian dari proses persidangan. Jadi kita tunggu saja sampai proses persidangan selesai, baru kita ambil tindakan,” kata Harmawi kepada Tribun News saat ditanya tanggapannya, Senin (20/5/2024).
Saat ditanya apakah ada hubungan internal antara NICE dan Indira dalam kasus ini, Harmavi mengatakan pihaknya tak ingin terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menilai tidak pantas jika dirinya mengomentari kasus yang sedang berlangsung.
“Kami (Nas Dem) belum mengambil kasus tersebut karena masih dalam tahap persidangan. Tidak baik mengomentari persidangan yang sedang berjalan,” kata Hermoy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengadili kedua putra mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL).
Kedua anak SYL yang dimaksud adalah Anggota DPR Indira Chanda Tita Seharul dan Kamal Redendo Seharal Putra.
Kedua orang yang disebutkan dalam persidangan juga telah menerima uang dari Kementerian Pertanian (Kemintan) dalam kasus pembebasan ayah terdakwa dan penggelapan.
Juru Bicara KPK Ali Fakhri kepada wartawan, Senin (20/5/2024), “Jaksa pasti akan memastikannya di hadapan majelis hakim.”
Ali mengatakan, hanya butuh waktu satu jam untuk memanggil Indira Chunda dan Kamal Redendo ke pengadilan.
Menurutnya, jaksa Khyber Pakhtunkhwa kini sedang menyelesaikan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan sebelumnya.
“Setelah ini, saatnya tim JPU fokus memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan sidang,” kata mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/Ashry Fidai)
Adapun aliran uang Kementerian Pertanian ke Indira adalah sebagai berikut:
1. Pembelian sound system seharga Rp 21 juta
2. Sel induk Rp
3. Pembayaran pembelian baju di mall Rp 10 juta
4. Biaya sewa kantin Rp 1,8 juta per bulan
5. Pembelian mobil senilai $500 juta oleh Dirjen Kementerian Pertanian dengan menggunakan dana patungan
6. Beli skin care Rp 50 juta
Adapun aliran uang Kementerian Pertanian ke Redindo adalah sebagai berikut:
1. Aksesoris mobil dibanderol Rp 111 juta
2. Renovasi ruangan dengan biaya 200 juta rupiah
SYL, politikus Partai NasDem, didakwa melakukan penggelapan hingga Rp44.546.079.044 dan menerima suap senilai Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya seperti Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sabbagiano dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Mohamed Hatta.
Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SYL sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.