TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali mengungkap asal muasal uang yang digunakan Neneng Komala Dewi (47) untuk membeli obat aborsi untuk putrinya, yakni HR (16).
Neneng adalah seorang ibu asal Jakarta Timur yang hobi memfilmkan putrinya sedang berhubungan seks dengan pacarnya.
Ia panik saat mengetahui HR hamil pada April 2024.
Setelah upaya untuk mengakhiri kehamilannya gagal, Neneng meminta bantuan temannya Nai, 54, untuk menemukan obat aborsi.
Neneng memberi Nyay uang Rp 2 juta untuk membeli obat aborsi di Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi warga sekitar, Neneng diduga merupakan seorang pengangguran dan menderita gejala gangguan jiwa.
Tersangka menerima uang dari KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan Zakat Idul Fitri, kata Nicholas, Kamis (23 Mei 2024), seperti dilansir TribunJakarta.com.
Usai meminum pil aborsi, HR akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya pada pertengahan April 2024, saat usia kehamilannya baru menginjak 26 minggu.
Neneng kemudian membawa HR dan bocah tersebut ke Puskesmas Melaka Jaya untuk mendapatkan perawatan dan pengangkatan plasenta.
Untuk mengelabui polisi, Neneng membawa bocah itu terbungkus nilon dan karton.
“Diletakkan di plastik dan karton hitam dengan ari-ari atau ari-ari masih ditempel Neneng agar tidak diketahui pihak keluarga,” kata Nicholas, Selasa (21/05/2024).
Neneng mengaku kepada petugas Puskesmas bahwa ia menemukan anak tersebut di toilet umum dekat rumah kontrakannya.
Ia juga mengatakan bahwa anak laki-laki tersebut lahir dari seorang wanita pasar.
Namun sesampainya di Puskesmas setempat, kondisi bayi laki-laki kelahiran RH tersebut semakin parah sehingga tim medis merujuk korban ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Savit.
Sayangnya, bocah tersebut meninggal saat dirawat.
Kondisi korban yang memprihatinkan saat dibawa ke RSKD Duren Savit menimbulkan kecurigaan di kalangan tim medis.
Polisi Duren Sawita dan Satreskrim PPA Polres Jakarta Timur kemudian dihubungi.
Berdasarkan pemeriksaan, Satreskrim PPA Divisi Polres Jakarta Timur menangkap Neneng, HR dan N dengan barang bukti sejumlah obat aborsi.
Akibat perbuatannya, Neneng terjerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU Perubahan RI Nomor 35 UU Perlindungan Anak. 2014. Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Neneng suka cewek HR
Saat diinterogasi, Neneng mengaku merekam adegan mesra itu karena takut dengan pacar putranya.
Kesaksian Nenen berbeda dengan pengakuan temannya XP berinisial A.R.
Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Armunanto Hutahaen mengatakan, Neneng meminta AP berhubungan seks namun ditolak.
“NKD sayang dan ingin menjalin hubungan dengan pacar anaknya. Tapi pacar anaknya nggak mau pacaran karena alasan OGD, katanya bau,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan Neneng menyukai AR dan merekam aktivitas seksual anaknya sejak November 2023.
“Dia (Neneng) suka dengan pacar anaknya,” jelasnya.
Sedangkan Neneng dan HR tinggal di Duren Sawita, Jakarta Timur, sedangkan AR tinggal di sebuah wisma di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adegan asusila di kos AR itu terekam di ponsel Neneng.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Panik: Anak Hamil Usai Bercinta, Nenek Beli Aborsi dengan Uang Zakat.
(Tribunnews.com/Deni/Faisal) (TribunJakarta/Elga)