Eselon I Kementan Patungan Rp6 Miliar untuk SYL Kunjungan Dinas ke Arab Sambil Umroh Bareng Keluarga

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eselon I Kementerian Pertanian rupanya memberikan dukungan kepada mantan menterinya Syarul Yasin Limpo (SYL) dalam kunjungannya ke Arab Saudi pada tahun 2022.

Dukungan diberikan hingga Rp 6 miliar per perjalanan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang digelar pada Senin (29/04/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berapa alokasi anggaran Arab Saudi yang dibelanjakan?” tanya anggota hakim Fahzal Hendri saat sidang pemeriksaan saksi Arijef Sopijan, Koordinator Sumber Daya Rumah Tangga Kementerian Pertanian.

Kalau dihitung kemarin sekitar Rp6 miliar, jawab saksi Arief Sopian.

Menurut Arief, Eselon I dibagi-bagi untuk menutupi kekurangan anggaran.

Anggaran yang dialokasikan Kementerian Pertanian tidak mencukupi karena SYL juga memboyong keluarganya.

“Anggaran apa yang diambil untuk keperluan dinas? Bukankah cukup dari anggaran perjalanan dinas menteri?” Hakim Fahzal bertanya lagi.

“Itu mungkin cukup untuk seorang menteri, Pak. Tapi ada juga yang mungkin belum cukup,” kata Arief.

Oke.Dari mana uangnya? kata Hakim Fahzal.

“Dari tindakan tadi Pak,” kata saksi Arief.

Dalam perjalanan dinas kali ini, menurut Arief, SYL membawa rombongan keluarga lebih dari 10 orang.

Sekjen Kementerian Pertanian juga tidak ikut serta dalam perjalanan dinas ini.

Rupanya, SYL dan keluarganya juga menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi.

“Kebanyakan meninggal saat kunjungan Yang Mulia,” jelas Arief.

“Keluarga siapa yang datang? Ibu?” meminta agar Ketua Hakim Rianto Adam Pontoch dikukuhkan.

“Ibu, anak, cucu boleh ikut,” jawab Arief.

“Lebih dari 10?” Hakim Ponto bertanya lagi.

“Belum,” jawab Arief.

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima ganti rugi sebesar Rp44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi dalam berkas perkara di sidang, Rabu. /2024) dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga ikut didakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, pekerjaan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12(e) UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Antikorupsi juncto Pasal 55(1)(1) KUHP. sehubungan dengan Pasal 64(1) . Bagian KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12(f) UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1)(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55(1)(1) KUHP juncto pasal 64(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *