Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif I DPR RI TB Hasanuddin angkat bicara soal revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diakuinya, belum ada informasi yang jelas mengenai revisi UU TNI.
Jadi kami hanya membahas bagaimana perubahan UU TNI, apakah ke Baleg atau langsung ke Komite Eksekutif I, tidak ada alasannya, kami sedang dalami, kata TB Hasanuddin di Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu (22/5/2024).
Namun, kata TB Hasanuddin, Komite Eksekutif I DPR akan membahas apakah mereka mempunyai informasi mengenai revisi UU TNI.
Termasuk informasi perubahan UU TNI, misalnya revisi usia pensiun.
Jadi banyak hal, pertama tanggung jawab TNI, lalu kedua masa bakti, ketiga tanggung jawab hubungan TNI dan Kemhan, dan persoalan anggaran lainnya. ,” kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan ada perubahan usia pensiun TNI dan Polri seperti yang terjadi di lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung.
Jadi begini, dua tahun lalu DPR merevisi UU Kejaksaan dan ini juga terkait dengan usia pensiun dan usia kerja, kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dasco juga mengungkapkan, ada permintaan revisi UU Polri dan UU TNI yang berarti peninjauan usia pensiun.
Saat itu juga ada permintaan agar UU Polri dan TNI direvisi agar serupa dengan UU Kejaksaan dalam hal waktu istirahat dan akhir kerja, ujarnya.
Namun, lanjut Dasco, DPR tak sempat menindaklanjuti permintaan revisi kedua undang-undang tersebut karena digelar Pemilu 2024.
Kini DPR membuka kemungkinan revisi UU Polri dan TNI.
Jadi kita lihat situasi kemarin dan situasi karena kita tunda pemilu, sekarang antar aparat kepolisian semua sama, kita akan lakukan perubahan, pungkas Dasco.
Sebagai informasi, berdasarkan undang-undang no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 58 (delapan) tahun dan bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus dan sangat membutuhkan Tenaga Kerja Polisi dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Saat ini, Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (delapan) tahun bagi bintara dan tamtama, berlaku bagi prajurit TNI saat ini. Perintah sudah diumumkan, namun tak diumumkan pensiun dari TNI.
Sementara permasalahan yang berkembang adalah usia pensiun anggota TNI dan Polra akan diubah menjadi 60 tahun.