Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadillah
TribuneNews.com, Jakarta – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Vpress) Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agastyawan.
JK yang mengenakan kemeja putih tampak mengambil sumpah jabatan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Majelis hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Karen yang diwakili kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan kepada JK.
Namun sebelum pertanyaan itu terlontar, JK terlebih dahulu mengucapkan selamat ulang tahun.
Pasalnya JK genap berusia 82 tahun kemarin, Rabu (15/5/2024). Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Vpress) Jusuf Kalla mendakwa Karen Agastyawan, eks Dirut Pertamina yang menjadi saksi dalam sidang korupsi, Kamis (16/5/2024). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Sebelum kita langsung ke pokok permasalahan, saya ingin mengucapkan selamat ulang tahun kepada Anda, Tuan. Ulang tahun Anda jatuh pada tanggal 15 Mei,” kata pengacara Karen.
Tim kuasa hukum Karen pun mendoakan Wapres yang hadir sebagai saksi.
Sementara itu, JK tersenyum dan mengucapkan terima kasih atas ucapannya.
“Selamat ulang tahun Pak, sehat dan panjang umur,” ucapnya.
“Terima kasih,” jawab JK sambil tersenyum.
Dalam sidang tersebut, JK ditanya mengenai kebijakan energi semasa menjabat, khususnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006.
JK juga menjelaskan, pada awal pemerintahannya di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat situasi dimana harga minyak di pasar dunia naik hingga $90 per barel.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengurangi kebutuhan bahan bakar dan menggantinya dengan gas.
Oleh karena itu pemerintah perlu segera meningkatkan konsumsi gas lebih dari 30 persen saat itu, hal itu menjadi tanggung jawab Pertamina sebagai penyedia energi LPG dan LNG, dan untuk itu Pertamina diinstruksikan untuk menyiapkan pasokan energinya. Dalam hal ini gasnya lebih besar dari sebelumnya,” kata JK.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Jaksa KPK menjerat Karen dengan pidana korupsi terkait proyek penyimpanan LNG Pertamina pada 2011-2021.
Jaksa mendakwa tindakan Karen menimbulkan kerugian keuangan masyarakat sebesar 113,8 juta dolar AS atau 1,77 triliun rupiah.
Tindak pidana ini dilakukan pada tahun 2013-2014. SVP Gas dan Ketenagalistrikan Pertamina, Yenni Andayani, Pt. Karen disebut-sebut sebagai orang terkaya dengan kekayaan $1,09 miliar dan $104 juta, bersama dengan direktur gas Pertamina 2012-2014 Harry Caruliarto. Langkah ini membuat Corpus Christi Liquification (CCL) bertambah kaya US$113,83 juta.
Menurut jaksa, PT Pertamina membeli LNG untuk kebutuhan dalam negeri selama 2011-2021.
Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain tanggapan Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina dalam penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG dengan Corpus Christu Liquefaction.
Harry Cariuliarto kemudian menandatangani pembelian LNG tahap kedua yang tidak disertai persetujuan Direksi PT Pertamina, tanggapan tertulis Dewan Komisaris, dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pembelian tersebut dilakukan tanpa kontrak pembeli LNG.
Dalam perkara ini, Karen mendalilkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1). KUHP dilanggar. menurut bagian 1 Pasal 64 Or.