KPK Telusuri Aliran Uang dan Biaya Angkut Distribusi APD Covid-19 yang Melebihi Standar

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ilham Lian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya dugaan oknum koruptor yang terlibat dalam pembelian alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kementerian Keuangan 2020-2022. Kami sedang menyelidiki jumlah yang dibelanjakan. Tahun .

Tim penyidik ​​memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22 April 2024) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Mereka adalah Bapak Ferdian, CEO PT DS Solution International; Agus Subbarka, Komisaris PT Nawamaja Siratama. Afnizar, Dokter. Dewi Affatia, Direktur PT Tria Dipa Medika.

“Para saksi hadir dan membenarkan jumlah yang dibayarkan kepada tersangka, termasuk biaya perjalanan untuk distribusi alat pelindung diri lintas batas,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa. /April 2024).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 dari Kementerian Kesehatan antara tahun 2020 hingga 2022.

Sebanyak 5 juta set APD dengan biaya proyek Rp 3,3 triliun dimusnahkan. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 625 miliar.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, para terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Silvana, PT Perumana Putra Mandiri Ahmad Tawfik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

Para tersangka dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, atau organisasi, merusak kekayaan dan sumber daya nasional.

Lima orang juga dilarang bepergian ke luar negeri karena perkembangan cerita tersebut.

Mereka adalah Bapak Budi Silvana (PNS Kementerian Kesehatan), Bapak Satrio Wibowo (sipil), Bapak Ahmad Tawfik (PNS), Bapak A. Isdar Yusuf (pengacara), dan Bapak Harmenshah (PNS BNPB). .

Terkait pembelian APD untuk Covid-19, Pengadilan Negeri (Jaxel) (PN) Jakarta Selatan sebelumnya terlibat kasus wanprestasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan perkara PT Perumana Putra Mandiri terhadap tiga terdakwa yaitu PPK Dr. Budi Silvana MARS, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB).

Keputusan tersebut diambil pada Kamis, 22 Juni 2023 oleh Ketua Dewan Siti Hamida serta Anggota Dewan Juyamut dan Agung Sutomo Toba.

Putusan tersebut menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa mengingkari janji atau menolak membeli APD dari PT Perumana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia terdampak pandemi COVID-19.

PT Perumana Putra Mandiri memenangkan kasus tersebut dan mendenda Kementerian Kesehatan dan BNPB lebih dari Rp300 miliar.

“Kami menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ingkar atau gagal,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir laman PN Jaksel.

Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk menemukan barang bukti para tersangka.

Lokasi yang dimaksud antara lain kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, ruangan di kantor LKPP, dan tempat tinggal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik ​​menemukan dan mengungkap bukti-bukti seperti dokumen pembelian, catatan bisnis, dan aliran dana ke berbagai kelompok, termasuk klaim bahwa produk keuangan berharga dibeli dari kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *