5 Permintaan ‘Nyeleneh’ Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare

TRIBUNNEWS.com – Indira Chunda Tita Syahrul Putri, anak pertama mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan gugatan korupsi setelah nama ayahnya berkali-kali disebut dalam proses pengadilan.

Perempuan bernama Tita pun memanfaatkan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.

Ia diduga meminta uang kepada seorang ahli kecantikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk membeli biaya perawatan kulit dan pengobatan.

Dirangkum Tribunnews.com, daftar permintaan Tita ke Kementerian Pertanian adalah sebagai berikut: 1. Penggantian biaya narasumber

Tita diketahui meminta kompensasi kepada Kementerian Pertanian atas pembelian sound system tersebut melalui Panji Hartanto.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Bambang Pamudji Tita mengungkapkan nilai kompensasi yang ditawarkan sebesar Rp 21 juta.

“Itu saja untuk saat ini, nomor 11 memiliki 21 juta suara per 16 November. Bisakah saksi menjelaskan kenapa bisa demikian?” tanya Jaksa KPK Ihsan Fernandi kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/05/2024).

“Nota itu untuk pembelian sound system pak. Tagihannya untuk pembelian sound system,” jawab Bambang.

“Siapa yang membelinya?”

– Kalau tidak salah Bu Tita pak. Bu Tita adalah Pak. Putri SIL pak, kata Bambang. 2. Terapi sel induk

Bambang juga mengungkapkan, dirinya meminta Kementerian Pertanian membiayai pengobatan sel induk Tita.

Biaya pengobatannya mencapai Rp 200 juta.

“Bayar stem cellnya sampai Rp 200 juta lho?” tanya jaksa.

– Setahu saya pak, ini dari Bu Tita, – kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengaku belum mengetahui secara detail terapi tersebut.

Diakuinya, permintaan itu datang melalui Panji Hartanto.

“Untuk apa itu? Anda itu stem cell apa Bu Tita? Stem cell itu apa? Tadi tanya siapa?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah, (permintaan) itu dari Pak Panji,” jawab Bambang. 3. Andalkan dan beli perawatan kulit

Gempur Aditya Thitha Panji, mantan Subkoordinator Pemeliharaan dan Pengadaan Biro Umum Kementerian Pertanian, mengatakan, ia biasa meminta uang melalui Hartanto untuk perawatan kecantikan dan pembelian perawatan kulit.

Menurut Gempur, permohonan anggaran perawatan kulit secara berkala dikirimkan ke Biro Umum dan Pembelian Kementerian Pertanian dengan jumlah berkisar Rp17 juta hingga Rp50 juta.

“Permintaan Panji biasanya seperti perawatan kulit pak, perawatan kulit disampaikan oleh Pak Musyafak,” kata Ghampur saat hadir sebagai saksi dalam sidang pengadilan, Senin (22-4/2024).

“Anak siapa? Tita?” tanya hakim. “Tita dan cucunya,” jawab Gempoor.

“Apakah setiap bulan atau setiap hal?” tanya hakim.

“Setiap, kadang Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu rutin,” jawab Gampour.

“Seberapa sering biasanya kamu mengeluarkannya?” tanya hakim.

“Akhirnya jumlahnya Rp 50 juta, sekitar Rp 17 juta pak,” aku Gampour. 4. Beli Toyota Kijang Innova

Selain mengeluarkan uang Kementerian Pertanian untuk berobat dan perawatan kulit, Tita disebut-sebut “memanfaatkan” kekuasaan SYL untuk membeli Toyota Kijang Innova.

Arief Sopyan, Pejabat Fungsional Kementerian Pertanian Bidang Barang dan Jasa Rumah Tangga, mengatakan hal tersebut.

“Untuk siapa Innova ini?” tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (29/04/2024).

“Untuk diantar pulang ke anaknya. Putrinya adalah putrinya, kalau tidak salah Tita,” jawab Arief.

Arief mengatakan, kendaraan tersebut dibeli pada Maret 2022 seharga Rp 500 juta secara tunai.

Arief mengemudikan mobilnya menuju rumah Tita yang beralamat di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun kemudian mobil tersebut diambil oleh sopir Tita.

“Berapa harga Innova?” tanya hakim.

Lima ratus (juta) saat itu, Yang Mulia, jawab Arif. 5. Kembalikan uang yang dibeli di mall

Raden Kiki Mulya Putra, Kepala Bagian Rumah Tangga Kementerian Pertanian, mengatakan SIL dan Tita biasa berbelanja bersama di mal hampir setiap akhir pekan.

Menurut Kiki, SYL dan Tita biasanya hobi berbelanja usai makan di mall bersama seluruh keluarga.

“Kalau Pak Menteri makan siang bersama keluarga, biasanya beliau suka belanja baju ke mall, Yang Mulia,” kata Kiki, saksi, Senin (06/05/2024).

“Pakaian untuk siapa?” – tanya wasit kepala Rianto Adam Pontoh.

“Kepada Pak Menteri atau Bu Tita,” jelas Kiki.

“Untuk tujuan apa kamu menyuruhku membelinya?” – tanya hakim lagi.

“Kadang-kadang hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur,” jawab Kiki.

Kiki mengatakan, anggaran yang dikeluarkan SYL dan Tita untuk membeli pakaian biasanya kurang dari Rp 10 juta.

Namun kwitansi pembeliannya kemudian dikembalikan ke Kementerian Pertanian dan uangnya diambil dari pihak ketiga.

Biasanya ada kuitansinya, kata Kiky.

“Tebus saudaraku?” Hakim Ponto bertanya.

“Ya,” jawab Kiki.

Sekadar informasi, SYL telah dipercaya Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023 untuk menerima penghargaan senilai hingga Rp44,5 miliar.

SYL mendapatkan uang tersebut dengan mengacu pada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Aksi SYL dibantu oleh asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e Pasal 12 juncto Pasal 18, Pasal 55 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP. dalam KUHP.

Dakwaan kedua: huruf “f” Pasal 12 juncto Pasal 18 “UU Tipikor”, Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sesuai Pasal 12 Ayat “B” UU Pemberantasan Tipikor.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *