Peraturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Jakarta Saat Libur Panjang Pekan Ini

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mencabut pembatasan kendaraan roda empat dengan aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta saat libur panjang pada Kamis (23/5) dan Jumat (24/5). .

Manajer Pelayanan Transportasi (Dishab) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penghapusan aturan double-single sesuai aturan yang berlaku saat ini, mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 yang mengacu pada hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2024. Begitu pula pada Pasal 3 Ayat (3) Kepgub No. 88 Tahun 2019 Kepgub No. 155 dari tahun 2018, kontrol lalu lintas sistem ganda-tunggal.

“Tanggal 23 dan 24 Mei, Kamis-Jumat, tanggal genap genap dibatalkan sesuai perintah Gubernur,” ujarnya, Rabu (22 Mei 2024).

Syafrin menambahkan, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur tidak diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem double-single.

“Itu ditentukan atas perintah Presiden,” kata Syafrin seraya mengimbau pengendara untuk selalu menghormati rambu-rambu jalan yang ada.

“Prioritaskan keselamatan di jalan raya dan ikuti instruksi petugas di lapangan,” ujarnya seraya menambahkan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi mulai Senin hingga Jumat. Aturan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *