Ekonom INDEF Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen di Masa 100 Hari Pertama Pemerintahan Baru

Laporan jurnalis Tribunnews.com Denis Destyravan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Direktur Institute for Economic Development and Finance (INDEF) Eco Listianto mengingatkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, hal itu masih dalam batas waktu. 100 hari pemerintahan baru.

Eco menilai PPN tidak seharusnya dinaikkan agar perekonomian bisa berkembang. Terlebih lagi, investor dan pelaku ekonomi masih melihat bagaimana 100 hari pertama pemerintahan baru akan berjalan. Pemerintah berencana menaikkan PPN pada awal tahun 2025.

“Ini masa 100 hari pemerintahan baru, jadi investor dan pelaku ekonomi akan melihat kalau terkena kenaikan PPN, konsumsi akan melambat dan investasi tidak bergairah,” ujarnya saat ditanya wartawan. Selasa (14/5/2024).

Menurut Eco, kenaikan PPN awal tahun depan tidak menguntungkan. Sebab saat ini daya beli masyarakat masih anjlok. Hal ini terlihat pada triwulan I – 2024 dimana pemilu, Idul Fitri, Imlek mendukung, namun konsumsi rumah tangga tidak mencapai 5 persen.

“Hanya tumbuh 4,9 persen. Kalau tahun depan meningkat, akan lebih rendah lagi,” kata Eco.

Kenaikan PPN tentunya akan mempengaruhi konsumsi rumah tangga. Jika terjadi kenaikan, lanjut Eko, akan melemahkan konsumsi dan dapat menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi 5 persen.

Padahal, kalau tidak ada kemajuan, bisa menggairahkan perekonomian, jelas Eco.

Sebelumnya, pemerintah mengenakan kenaikan PPN hingga 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan atau UU Pembangkit Listrik Tenaga Air. Kenaikan pajak ini akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025.

“Pertama, strategi ke depan bukan menaikkan PPN, tapi meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, tentu saja penerimaan pajak bisa ditingkatkan dengan menerapkan sistem yang lebih baik. Airlangga mengatakan, tujuan pemerintah ke depan adalah meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *