Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Kemengkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyayangkan mahasiswa Katolik Universitas Pamulang dipukuli warga saat berdoa rosario di Kabupaten Tangsel.
Dahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan kejadian kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi di Indonesia yang menganut nilai-nilai Pancasila.
“Jika terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan ibadah, diperlukan dialog dengan mengedepankan semangat toleransi dan hak asasi manusia, bukan menggunakan kekerasan,” kata Dahana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan, setiap umat beragama di Indonesia dilindungi konstitusi, khususnya dalam urusan ibadah.
Pasalnya, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kemungkinan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Tangsel, aparat penegak hukum, FKUB dan pemangku kepentingan setempat dapat bersinergi mencegah terjadinya tindakan kekerasan serta dapat mendamaikan permasalahan ini dengan kecerdasan dan kebijaksanaan.
“Jika memang ada kendala dalam penyelenggaraan ibadah, kami berharap hal ini dapat berkontribusi pada terjaminnya hak beribadah yang dijamin konstitusi dengan baik dan tidak diragukan lagi dan tertib,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Arsitektur Religius yang menyatakan bahwa perbedaan agama dan kepercayaan merupakan anugerah Tuhan bagi bangsa Indonesia yang menjadi landasan perilaku warga negara dan pemerintah yang berlangsung penting. dan strategis. tempat dalam hidup. Di Indonesia, bangsa dan pemerintahannya berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dahana menyerukan perlunya pertimbangan serius dalam urusan toleransi antar umat beragama.
Lebih lanjut, menurutnya, dalam rapat koordinasi pimpinan daerah dan daerah yang digelar di Sentul tahun lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya perlindungan hak beribadah yang merupakan amanat konstitusi.
“Menurut kami, tentunya pernyataan Presiden Jokowi pada rapat koordinasi Sentul tahun lalu harus diperhatikan secara matang oleh para pemimpin daerah dalam menangani isu atau permasalahan terkait kebebasan beragama,” ujarnya.
Selain itu, Dahana memandang upaya membangun konsensus mengenai isu toleransi antar umat beragama merupakan permasalahan yang tidak bersifat langsung.
Selain persoalan penertiban dan penegakan hukum, Dahana menilai pemajuan hak asasi manusia secara terus-menerus dan partisipasi berbagai pihak adalah suatu keharusan.
“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan kebebasan beragama, kami telah bekerja sama dengan mitra untuk memajukan hak asasi manusia, dengan mengutamakan martabat manusia,” ujarnya. Kronologi kejadian
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan kegaduhan warga di Kecamatan Sethu, Tangsel pada Minggu (5/5/2024).
Dari video yang diunggah akun tersebut
Penggerebekan yang dilakukan Ketua RT dan sejumlah warga terlihat pada malam hari. Polres Metro Tangerang Selatan menggelar jumpa pers pada Selasa (7/5/2024) terkait pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangsel. (dokumen khusus)
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.
Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di luar rumah Victor Serpong dan berdoa rosario namun dipukul oleh RT dan warga yang membawa senjata untuk membubarkan dan memukuli mahasiswa yang berdoa. Untung tidak ada korban jiwa. – tulis akun @ CatholicG .
Polres Metro Tangsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT daerah berhuruf D (51).
Penetapan status tersangka tergantung pada bukti yang ada dan nama perkara.
“Dalam beberapa kali persidangan disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti dalam perkara tersebut sehingga sebagian saksi yang terlibat menjadi tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/). : 2024).
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang antara lain tiga senjata tajam, pisau, pakaian, dan rekaman video kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 335 KUHP. Hukum. KUHP dengan poin 1. Terkait dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.