Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Tenggara. Sulawesi (Sultra) pada hari Kamis. (25/04/2024).
Ketiga terdakwa yang divonis bersalah adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Field Executive PT Lawu Agung Glenn Ario Sudarto.
Windu selaku pemilik atau penerima manfaat mendapat hukuman yang lebih berat dibandingkan dua orang lainnya, yakni 8 tahun penjara.
Sementara terdakwa Glenn Ario divonis 7 tahun dan Opon Supon 6 tahun penjara.
“Dalam persidangan, terdakwa I Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun, terdakwa II Ofan Sofwan 6 tahun, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto 8 tahun,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Gedung DPR. Korupsi. Pengadilan di Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri.
Selain pidana penjara, Panel juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa yaitu masing-masing Rp200 juta dengan ancaman pidana penjara selama 2 bulan.
Nah khusus Windu Aji, ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 135.835.895.026 (lebih dari seratus 35 miliar).
Uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.
Jika Anda tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, aset Anda akan disita untuk menutupi dana pengganti.
Hakim mengatakan, “Dalam hal tertanggung (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai cukup uang untuk membayar uang pengganti, maka dipidana 2 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan karena majelis hakim menilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan utama.
Terhadap putusan tersebut, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Keuntungan utama mereka meliputi:
• Perbuatan mereka dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. • Mereka tidak mengakui kesalahannya; Dan • Perbuatannya membawa kerugian besar bagi kota yaitu Rp 2.343.903.278.312,9 dan tidak ada uang yang dikembalikan ke negara.
Beberapa pertimbangan yang meringankan bagi mereka:
• Bersikap kooperatif terhadap proses tersebut. • Bersikap sopan terhadap proses tersebut dan menghormati jalannya penyelidikan kasus; dan • menjadi kepala keluarga di keluarga pribadinya.
Sekadar informasi, hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Jaksa meminta agar Windu Aji Sutanto divonis 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 2.156.543.553.691,33 rupiah (lebih dari dua triliun).
Sementara itu, JPU meminta hukuman 8 tahun penjara Rp 500 juta, hukuman 3 bulan penjara, terhadap Opun Sufwan, dan terhadap Glen Ario Sudarta, jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara dan Rp. anak perusahaan. dari 6 bulan penjara.