Terungkap di Sidang, SYL Ajak Makan Siang Anak Buah di Sarinah dan Perkenalkan Putrinya

Laporan jurnalis Tribunnews.com Eshri Fadilla

TRIBUNNEWS.

Kabar tersebut disampaikan Andi saat memberikan kesaksian pada Senin (20/5/2024) soal korupsi di Kementerian Pertanian.

Saat itu, SYL menitipkan pesan saat dilantik menjadi Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

“Setelah saya dilantik, saya diajak makan di Sarina’s,” kata Andi di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saat makan bersama, Andy diserahi berita terkait pekerjaannya sebagai sub-leader SYL.

“Beliau menitipkan pesan bagaimana perkebunan akan dikembangkan kedepannya. Beliau menyampaikan bahwa logistik perkebunan harus dikelola dengan baik demi kemajuan perkebunan.”

Tak hanya menitipkan pesan soal pekerjaan, SYL juga dikabarkan sempat mengirimkan pesan kepada keluarganya, terutama putrinya Indira Chund Tita Syahrul.

“Ini pengakuan bahwa dia adalah putriku,” katanya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) SYL di pengadilan mendakwa dirinya sendiri atas perbuatannya mendapatkan uang Rp 44,5 miliar.

SYL menerima seluruh jumlah tersebut dari tahun 2020 hingga 2023.

“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, terdakwa melakukan pemerasan sebesar 44.546.079.044 rubel sebagaimana disebutkan di atas,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pengadilan tipikor.

SYL menerima uang tersebut dengan merujuk pada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendiri dalam pekerjaannya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. ada juga penjaga.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari dana tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yaitu sebesar Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan atas perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula dijerat dengan: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64. (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 UU Tipikor dibacakan Pasal 55 KUHP dibaca Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B dibaca dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dibaca dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dibaca dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *