Tribunnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyelenggarakan Program Uji Kualifikasi Jurnalisme Independen (UKW) di tiga provinsi di Indonesia pada Mei 2024.
Ketiga lokasi tersebut antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Surakarta.
Program tes kualifikasi pra-lulus diluncurkan secara online oleh Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Pusat, Hendri C. Bangun, pada Kamis (16/5/2024).
“Saya akan buka resmi untuk Solo, Palu, dan Kendari,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis.
Menurut Hendry, rencana UKW juga akan dilaksanakan di 38 provinsi di Indonesia, dengan rencana mencapai akhir tahun 2024.
“Di 38 provinsi, akhir tahun lalu sudah akan dilaksanakan di 16 atau kurang di 22 provinsi,” lanjutnya.
Selain itu, Hendry menyampaikan pentingnya mengikuti Tes Bakat Jurnalistik.
Sebagai penutup, Hendry berpesan kepada puluhan peserta UKW untuk fokus pada kegiatan uji keterampilan ini.
Uji kompetensi jurnalistik dilanjutkan dengan pemaparan pasal-pasal kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. Pentingnya tes kemampuan jurnalisme
Pada sesi ke-1, narasumber yang memaparkan materi tentang kode etik jurnalistik adalah Uyun Achadiat, Ketua Pengurus Keterampilan Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam kesempatan tersebut, Uyun menyampaikan sederet hal yang mungkin bisa bermanfaat bagi seorang jurnalis.
Hal tersebut antara lain kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Tata Tertib Dewan Pers.
Uyun bercerita tentang ujian kualifikasi jurnalisme dari sebelum reformasi 1998 hingga reformasi.
Pasca reformasi, pers di tanah air berkembang pesat.
“Jadi bisa dibilang surat kabar, mingguan dan bulanan, sudah lepas kendali. Apa dampaknya? Jumlah jurnalis tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan jumlah media sosial.”
Kata Uyun, “Khusus kualitas produk, di sinilah permasalahannya. Penyebabnya? Menjamurnya perusahaan pers.”
Terakhir, tes bakat diperlukan agar seorang jurnalis bisa berkualitas dan profesional.
“Ada tuntutan dari kalangan masyarakat dan masyarakat agar jurnalis mempunyai standar kompetensi.”
“Tahun 2006 sudah selesai konsep UKW. Landasannya jurnalisme itu berkaitan dengan kepentingan publik, jadi jurnalis harus berkualitas. Jurnalis yang tidak kompeten bukanlah jurnalis profesional,” tambah ketua komisi tersebut. Keterampilan jurnalisme PWI.
Selain itu, Uyun memaparkan hal-hal terkait Dewan Pers, Tata Tertib Dewan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
Ada 11 pasal yang dibahas dalam kode etik jurnalistik ini.
Pesan moral yang ditegaskan Uyu adalah pentingnya mengikuti pedoman etika jurnalistik.
“Pesan etis dalam kegiatan jurnalistik KJ, kita hindari aduan dan sejenisnya,” ujarnya. Ketua Seksi Kualifikasi Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ukun Achadiat (kiri) memaparkan materi terkait Kode Etik Jurnalistik pada Pra Tes Kualifikasi Jurnalistik (UKW) yang digelar secara daring, Kamis (16). /5/2024). (Ambil tangkapan layar sesi zoom)
Diumumkan, Tes Kualifikasi Jurnalistik Freelance yang akan dilaksanakan pada bulan Mei ini akan dilaksanakan di tiga lokasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Surakarta.
UKW dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei 2024 di tingkat Remaja, Menengah dan Dasar.
UKW pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 dan dilaksanakan secara online.
Pelatihan Jurnalistik (Pra UKW) meliputi tiga sesi yaitu Sesi 1 Etika Jurnalistik dan Hukum Pers, Sesi 2 Standar Jurnalistik dan Sesi 3 Teknik Wawancara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)