Kejagung Tetap Usut Kasus LPEI yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Meski Diminta KPK untuk Mundur

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengusut dugaan korupsi lembaga pembiayaan luar negeri yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Diketahui, jasa keuangan tersebut diterima oleh empat perusahaan yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS yang bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, pelayaran, dan nikel.

Meski statusnya belum membaik untuk penyidikan, namun laporannya dipastikan akan terus diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung Jampidsus.

“LPEI kita masih mendalami. Status penyidikannya belum ada. Laporannya masih kita dalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Perkara Khusus (Dirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kontadi.

Diketahui, kasus LPEI tidak hanya ditangani Kejaksaan Agung, tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalaupun KPK juga bertanggung jawab, Kuntadi mengatakan Kejaksaan Agung tidak akan mundur sedikit pun.

Sebab, subjek dan isinya berbeda dengan KPK.

“Kita tetap maju sampai subjeknya berbeda, objeknya berbeda, kita tidak akan bisa melanjutkannya,” kata Kuntadi.

Kuntadi juga memastikan tidak akan ada konflik antar aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan kasus LPEI.

Asalkan berbeda ya, kalau sama milik satu sama lain,” ujarnya.

Senada dengan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mengatakan Kejaksaan Agung tidak segan-segan mengusut kasus ini.

Ia bahkan meminta KPK berkoordinasi, malah meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus LPEI.

“Ada banyak kasus terkait LPEI (bahkan ada Gelombang 1, 2, dan 3) yang kami terima baru-baru ini dan sedang dalam tahap peninjauan. Maksudnya untuk mengetahui mana yang ditangani KPK, mohon kawan-kawan KPK kalau mau konsolidasi, perkara yang dimaksud adalah “Kami terbuka dan tidak mau saling injak,” kata Ketut.

Terkait permintaan Kejagung menghentikan penyidikan kasus LPEI, disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu, pada Selasa (19/3/2024) Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pemberian jasa ekspor oleh LPEI kepada beberapa perusahaan.

Nurul Ghufron menjelaskan, KPK menerima laporan dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.

Selanjutnya dilakukan peninjauan hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

“Dan hari ini seluruh (tingkat) penyidikan, penyidikan, penuntutan hingga Deputi Penindakan menjelaskan hal tersebut kepada pimpinan, sehingga pada 19 Maret 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperluas proses penyidikan dugaan penyimpangan. atau tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI Sedang diselidiki, kata Ghufron saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK, Ghufron meminta Jaksa Agung menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Soal apa hasilnya, seiring berjalannya waktu juga bisa dilihat pada Pasal 50 UU KPK bahwa apabila Komisi Pemberantasan Tipikor melakukan penyidikan maka diharapkan ada beberapa APH (Penegak Hukum) Petugas) (berhenti) segera,” ujarnya. Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *