TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Luqman atau LH (40) sudah empat tahun menjadi polisi gadungan, memeras pengusaha di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Luqman memilih pangkat Pembantu Inspektur Pertama (Aiptu) selama kinerjanya dan diangkat menjadi Firmansia.
Aiptu Firmansyah menyasar toko minuman keras dan apotek. Dia gagal dalam ujian polisi karena dia tidak cukup tinggi
Kompol Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, tersangka mengaku menyamar sebagai polisi karena ingin menjadi anggota Korps Bhayangkara.
“Kenapa dia berseragam? Karena dia sedang berusaha menjadi polisi,” kata Nicholas kepada wartawan, Senin (20/05/2024).
Namun keinginannya tidak terkabul karena gagal ujian saat mendaftar menjadi polisi.
Namun saat mengikuti tes, ia kurang tinggi dan tidak bisa menjadi anggota Polri, namun hal itu tidak menyurutkan ambisinya. Ia masih terobsesi menjadi anggota Polri, sehingga ia menggunakan salah satu. .polri atas kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keuangan keluarganya,” ujarnya
Ternyata Lukmon mempunyai dua istri. Istri dan suami Luqman masih dituduh sebagai polisi.
Tersangka LH mengaku sebagai anggota Polri, kepada istri keduanya, mertuanya, dan keluarga istri keduanya, ia mengaku sebagai anggota Polri, kata Nicholas Ari Lilipali.
Menyamar sebagai polisi selama empat tahun, Luqman mengaku bertugas di Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pesta, penghasilan Lukmon per bulan mencapai Rp 3 juta.
“Rp3 juta per bulan,” ujarnya.
Luqman mengenakan pakaian lengkap Polri berpangkat Aiptu saat melakukan aksinya. Di rumah, dia punya senapan angin. Positif narkoba
Selain polisi palsu, Luqman juga menggunakan narkoba. Dia ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu.
Nicholas mengatakan Luqman sebenarnya diincar Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menggunakan produk ilegal tersebut.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap LH ini, anggota kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur telah berusaha menangkapnya karena ada indikasi bahwa dia adalah pengguna atau pengedar narkoba, kata Nicholas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Luqman akhirnya ditangkap saat mengonsumsi sabu di kawasan Jakarta Timur.
Oleh karena itu, ketika diketahui ada bukti narkoba pada dirinya dan hasil tes urine positif, dia menggunakan narkoba.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi akhirnya menemukan sejumlah perlengkapan polisi yang digunakan Luqman saat menjadi polisi palsu.
Saat ini Luqman berstatus tersangka sekaligus terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Abdi Rayanda Shakti)