Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Usulkan Pemecatan Tidak Hormat

TRIBUNNWS.COM – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali didakwa atas dugaan pelanggaran etik di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Zico, Leonardo Djagardo Simanjuntak, pada Minggu malam (12/5/2024).

Pasalnya, Anwar Usman dinilai melanggar aturan kompetensi dan kepatutan yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.

Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Pasalnya Rullyandi merupakan salah satu ahli yang diajukan Anwar Usman dalam sidang gugatan PTUN terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang digelar pada 8 Mei 2024.

Bahkan, Muhammad Rullyandi saat ini menjadi salah satu pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu parlemen dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tergugat (KPU), kata Zico.

Menurutnya, tidak tepat jika hakim meminta jasa pengacara padahal pengacaranya sendiri sedang menunggu perkara di hadapan hakim.

Oleh karena itu, Zico menilai ada konflik kepentingan antara Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

“Secara rasional, Anwar Usman seharusnya bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, karena Anwar juga menghadirkan ahli lain yaitu Pujiono.

Lalu kenapa memilih Rullyandi yang jelas-jelas punya perselisihan yang dinilai Anwar sendiri? Lagipula, persoalan PHPU legislasi yang ditangani Rullyandi ada di panel yang diikuti Anwar, jelas Zico.

Menurutnya, Anwar Usman harus lebih sadar diri setelah mendapat teguran sebagaimana tertuang dalam keputusan MKMK nomor 1/MKMK/L/03/2024.

Namun ternyata Anwar Usman kembali melanggar prinsip kesusilaan dan kesusilaan.

Dalam laporan utamanya, Zico berharap MKMK akan menghukum Anwar Usman karena pemecatan tidak hormat jika laporan yang disampaikannya benar.

Jika benar laporan ini, wartawan meminta agar Anwar Usman dihukum karena pemecatan tidak hormat, kata Zico.

Terkait laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengaku telah menerima laporan tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Zico menyampaikan laporan tersebut secara online pada Minggu malam.

“Betul (saya sudah terima laporannya). Dikirim melalui email tadi malam. “Hari ini kami buka dan terima,” kata Fajar, Senin.

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik karena tidak menerima keputusan etik MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik yang terkandung dalam prinsip kompetensi dan sopan santun dalam penerapan pasal 1 (satu) dan 2 (dua) Sapta Karsa Hutama. .

“Dalam amar putusannya, hakim tergugat terbukti melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam prinsip kompetensi dan kesusilaan dalam penerapan pasal 1. (satu) dan ke-2 (dua) bagian Sapta Karsa Hutama. kata I Dewa Gede Palguna, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dua pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman adalah menggugat penggantinya, Ketua Hakim Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia pun menggelar konferensi pers yang dinilai Mahkamah Konstitusi sebagai ketidaksetujuan Anwar Usman terhadap putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.

“Pengaduan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan bahwa dia tidak setuju dengan keputusan etik tersebut.”

“Posisi tidak bisa menerima putusan (MKMK ad hoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik,” kata Anggota MKMK Yuliandri, Kamis (28/3/2024).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *