Laporan Ilhom Rian Pratama dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ke pengadilan.
Perkara dugaan suap dan pencatutan terkait pembelian proyek dan izin di lingkungan Pemprov Malut diajukan hari ini, Rabu (8/5/2024).
“Jaksa KPK Muh Asri Irwan memutuskan untuk menyerahkan perkara dan berkas perkara terkait terdakwa Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali mengatakan tim jaksa mendakwa Abdul Ghani Kasuba menerima suap sebesar 5 miliar 60 USD atau Rp 963 juta 740 ribu 856,51.
Artinya, total suap yang diterima Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp5,9 miliar.
Abdul Ghani juga dituduh melakukan persuasi.
Jaksa Penuntut Umum Abdul Ghani mendakwa Kasuba menerima Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar AS atau Rp 481 juta 870 ribu 428,25.
Jadi total pahala yang diterima Abdul Ghani Kasuba adalah sebesar Rp 100.281.870.428.
“Kejaksaan mendakwa dia menerima suap sebesar 5 miliar 60 juta dolar dan menerima 99,8 miliar dolar dan 30 juta dolar,” kata Ali.
Ali menambahkan, penahanan Abdul Ghani Kasuba sepenuhnya berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor dan belum dipindahkan tempat penahanannya. Saat ini dia ditahan di Rutan Departemen KPK.
Agenda pembacaan perkara menunggu majelis hakim menetapkan tanggal sidang perkara, ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Terkait itu, dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Abdul Ghani diduga menyembunyikan hasil suap dan keuntungannya dalam bentuk harta benda. Jika tidak diturunkan, harganya mencapai Rp 100 miliar.