OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Berikut Alasannya

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-19 /D 06/2024 3 Mei 2024.

Kepala Literasi, Inklusi dan Komunikasi Keuangan OJK Aman Santosa menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan karena TaniFund tunduk pada aturan yang berlaku saat ini.

Artinya, tidak terpenuhinya ketentuan minimum ekuitas dan tidak terpenuhinya rekomendasi pengawasan OJK, kata Aman dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Aman menjelaskan, OJK melakukan tindakan pengawasan dan pemberian sanksi administratif secara bertahap hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

OJK juga bekerja sama secara intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund.

Namun manajemen dan pemegang saham gagal menyelesaikan masalah tersebut dalam batas waktu yang ditentukan dan TaniFund dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, kata Aman.

Ia menjelaskan, tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif terhadap TaniFund hingga pencabutan izin usaha telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016, perubahan Peraturan OJK no. 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Terhadap Lembaga Selain Bank Penyedia Jasa Keuangan dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Pembatalan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka penerapan ketentuan hukum secara konsisten dan jelas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan andal. OJK juga telah melimpahkan perkara pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aman.

Dengan dicabutnya izin usaha terkait, menurut Aman, seharusnya TaniFund menghentikan kegiatan komersial di industri LPBBTI. Selain itu, pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang memindahkan, mendirikan, mendirikan, menggunakan aset dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau mengurangi nilai aset TaniFund.

“Demi memberikan kepastian hukum bagi perlindungan pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melikuidasi dan menyediakan Pusat Informasi Publik/Pengguna dan Layanan Pengaduan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *