Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintahan Baru

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menghubungi tim presiden dan wakil presiden baru terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membahas persoalan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaskan keputusan kenaikan PPN sebesar 12 persen. akan diserahkan kepada pemerintahan baru, yakni Prabowo-Gibran.

“Masalah PPN akan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani, Senin (20/5/2024) di DPR, Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan pembahasan rencana kenaikan PPN akan terus dikomunikasikan. Dia membicarakan hal itu dengan tim Prabowo.

“Kami terus berkomunikasi dengan tim dan mereka yang ditunjuk Pak Prabowo,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah terus berkomunikasi dengan perwakilan Prabowa selama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penyusunan APBN pada masa transisi diharapkan mempertimbangkan berbagai program dan aspirasi yang disiapkan pemerintahan berikutnya.

“Dan prioritas pembangunan bisa terus berlanjut tanpa harus menunggu,” ujarnya.

Dokumen Kerangka Kebijakan Makroekonomi dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 tidak secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% sebagai bagian dari arah umum kebijakan perpajakan tahun 2025.

Dokumen tersebut menyebutkan, salah satu teknis kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pada tahun depan adalah penerapan kebijakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).

Sementara itu, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Art. 7 bagian 1 huruf b UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 12%. dan yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *