KNKT Pastikan PO Bus Putera Fajar Kecelakaan Maut Subang Tak Kantongi Izin Operasional Angkutan 

Laporan Koresponden Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Keselamatan Lalu Lintas (KNKT) membenarkan salah satu SMK Linga Kenkana Depok di Putera Fajar, Desa Jo Jalan Raya Palasari, Kecamatan Sietor Subang, Barat mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan. . Jawa, itu izin.

“Tidak ada izin yang ingin dibatalkan,” kata Presiden KNKT Sorjanto Tjajono kepada wartawan di gedung Korps Transportasi Polri, Rabu (15/05/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Perhubungan Polri Irjen Ain Suhanan mengatakan, kewenangan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (KmenHub).

“Itu kewenangan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (5/11/2024) pukul 18.45 WIB, satu dari tiga bus milik Rombongan Bus SMK Linga Kenkana Depok mengalami kecelakaan di Desa Jalan Raya Palasari, Kecamatan Sietor Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat rusaknya sistem rem bus. Saat melaju di jalan raya, bus tiba-tiba berbelok ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan, menabrak Firoza D dengan nomor registrasi 1455 VCD. Tabrak mobilnya.

Bus tersebut terbalik setelah menabrak mobil Feroza. Ban kiri berada di atas, kemudian bus tergelincir dan bertabrakan dengan tiga sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

Bus kemudian berhenti setelah menabrak tiang lampu di pinggir jalan. Penumpang bus berhamburan di jalan. Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia, meliputi 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga sekitar. Sopir menjadi curiga

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 13 orang saksi, termasuk dua orang ahli, dalam kecelakaan bus yang membawa siswa dan guru SMK Linga Kenkana di Depok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka.

“Sadira terbukti lalai, terlihat kondisi mobil jelek dan tidak layak jalan, namun tetap melaju dengan kencang hingga bus tersebut jatuh dan menewaskan 11 penumpang,” kata Vibowo dalam jumpa pers tewas dan 40 orang lainnya terluka,” kata Vibowo pada konferensi pers. Pada Selasa (14/05/2024).

Wibowo menegaskan, kemungkinan besar tersangka dalam kasus ini akan bertambah lagi.

“Kami akan terus mengusut dan mengusut mendalam kecelakaan maut ini, termasuk pemeriksaan terhadap pemilik PO bus, ditemukannya tes EMS tidak diperpanjang, dan fakta-fakta lain seperti perubahan bodi bus, Mulai dari bus biasa, jetbus, atau high decker,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap alasan dibalik kecelakaan yang menimpa Kelompok SMK Linga Kenkana Depok.

1. Oli sudah keruh dan sudah lama tidak diganti.

2. Kompresor berisi campuran air dan oli, hanya udara. Hal ini terjadi karena oli bocor.

3. Jarak antar kampas rem dibawah standar yaitu 0,3 mm, minimal harus 0,45 mm.

4. Terjadi kebocoran pada chamber bagian relay maupun antara bagian relay dengan pressure booster karena ada bagian yang rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kurangnya tekanan.

Penyebab utama kecelakaan fatal tersebut adalah kegagalan sistem pengereman bus fatal tersebut, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *