Seperti dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews.com, laporan Nurul Ghufron diterbitkan pada 6 Mei 2024.
Laporan polisi nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024 atas nama Nurul Ghufron, demikian bunyi surat tersebut.
Laporan Nurul Ghufron dari Albertina Ho dianggap melanggar amanah terkait penyampaian kode etik kepada jurnalis.
“Peristiwa tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan terkait pemberitaan media mengenai pelanggaran Etik Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron telah cukup bukti. Dan siap untuk diadili dan penyidikan atas pelanggaran tersebut. kode etik KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta selama berbulan-bulan. dari bulan Januari hingga Mei. 2024″ tulis surat itu.
Tribunnews.com menghubungi Nurul Ghufron dan Albertina Ho untuk mengonfirmasi informasi di atas.
Namun keduanya tidak menjawab.
Sementara itu, Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan kasus yang diajukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak melibatkan pimpinan KPK lainnya.
Padahal pimpinan KPK menganut prinsip kebersamaan, kesatuan.
Mr Tanak berkata: “Rekan kerja yang memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab untuk mengambil keputusan kebijakan. Dan menyelesaikan kasus korupsi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Tanak menjelaskan, Ghufron membuat laporan tersebut karena merasakan kesedihan pribadi.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan Ghufron hanyalah urusan pribadi.
“Dalam konteks hukum perdata atau TUN, bisa menggugat melalui pengadilan negeri jika perkara perdata atau pengadilan TUN jika berkaitan dengan perkara TUN,” kata Tanak.
Hari ini, Senin (20/5/2024), Ghufron dijadwalkan hadir di hadapan kuasa hukumnya dalam perkara etik di Dewas KPK.
Ghufron diduga melanggar kode etik soal pengaruh di balik pengalihan Kementerian Pertanian, disingkat ADM.
Dalam kegiatan tersebut, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat pertanian termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono juga diwawancarai.
Pada saat yang sama, ADM dipantau melalui metode amplifikasi.
Dari segi penyelesaian moral, Ghufron sempat terlibat konflik dengan Albertina.
Ghufron sebelumnya telah melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Tn. Ghufron menjelaskan, dirinya berhak melaporkan pelanggaran Kode Etik pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Perdewas No. 3 tahun 2021.
Ghufron pun membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia pun menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).