Laporan jurnalis Tribunnews Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang DJ bernama Ahmad Risaldi Suat atau dikenal DJ East Black harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto dan video porno atau balas dendam kepada mantan pacarnya berinisial ARP.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ East Blake, kata Manajer Humas Pulda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ari Siam Endrade.
Nama tersangka sudah diketahui, kata Adi Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Adi Ari mengatakan, kejadian ini terjadi pada 17 April 2024. Setelah itu, korban membuat laporan pada 20 April 2024 dan penyelidikan pun dimulai.
Pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran. Namun belakangan hubungan mereka tidak lagi baik dan harus putus.
Fakta yang ditemukan seperti ini. Pertama dekat, menjalin hubungan, lalu ada masalah dan akhirnya korban minta pisah, ujarnya.
Lanjutnya, “Antara korban dan terlapor sempat dekat dan kemudian terjadi adu mulut, dan terlapor (DJ East Blake) merasa kesal karena hubungan sudah tidak baik lagi, dan akhirnya mengancam korban dengan membagikan gambar yang tidak pantas. “
Saat ini DJ East Blik masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara.
Dalam hal ini, Ade Ary juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, mari kita pergunakan ponsel kita untuk tujuan yang baik, simpan data-data yang baik dan positif, agar nantinya tidak disalahgunakan, misalnya hilang atau sejenisnya, oleh orang atau teman dekat dan lain sebagainya. katanya hati – hati.