TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan, setidaknya ada dua dampak positif dari Sistem Pelayanan Kesehatan Kelas Rumah Sakit (KRIS).
Namun menurut Rahmed, DPR sudah memberikan beberapa masukan kepada pemerintah agar penerapan kebijakan tersebut sesuai rencana.
“Saya kira positifnya ada dua. Yang pertama tentu saja dengan standar pelayanan, kualitas pelayanannya meningkat. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar, pelayanannya semakin baik.”
Kedua, dampaknya dengan adanya standar kategori maka seluruh peserta BPJS mempunyai selera yang sama, pelayanan yang sama, kelas yang sama, masyarakat kaya dan masyarakat kurang mampu mempunyai hak yang sama, dalam hal ini dalam hal pelayanan kesehatan, kata Rahmed saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (20/5/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit menerapkan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
KRIS akan menggantikan sistem klasifikasi rawat inap berdasarkan kategori 1, 2, 3 yang diterapkan BPJS Kesehatan.
Perubahan sistem BPJS kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan penerapan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan unit rumah sakit dengan fasilitas serupa.
Rehmad mengatakan, sebelum KRIS berlaku, DPR akan meminta pemerintah menyiapkan instrumen dalam hal ini DJSN untuk mengambil kebijakan dasar yang tidak terbatas pada pelayanan, tetapi juga mencakup pembiayaan.
Rehmed mengatakan, “Yang tertunda adalah masalah pendanaan. Jika standar KRIS tidak diterapkan maka peserta BPJS kategori ketiga akan menjadi peserta sebelumnya. Logikanya, jika menjadi kategori normal maka kepesertaannya akan meningkat.”
Rahmed mengatakan DPR menunggu klarifikasi dari pemerintah tentang konsep dasar bagaimana merancang pembiayaan penuh sistem KRIS.
Ia tidak ingin membebani masyarakat dengan perubahan kebijakan, khususnya pembiayaan mandiri. Pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas bagi peserta BPJS kelas satu.
“Inilah yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah, padahal kita memahami bahwa konsep BPJS adalah jaminan sosial yang bersifat gotong royong,” ujarnya.