TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislatif Republik Demokratik Kongo (BALIG) mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan rancangan revisi UU Kementerian, diusulkan perubahan teks Pasal 15 terkait jumlah kementerian.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditentukan menurut kebutuhan Presiden Republik, dengan memperhatikan kebutuhan Presiden Republik. mempertimbangkan efektifitas “administrasi pemerintahan”, hal ini tertuang dalam rancangan revisi UU Kementerian yang dibacakan Kelompok Pakar Republik Demokratik Rakyat Palig dalam pertemuan di Gedung Kementerian. Republik Demokratik Rakyat Korea, Senayan. , Jakarta.
Sementara berdasarkan UU Kementerian Negara, jumlah kementerian saat ini dibatasi hanya 34 kementerian.
Berikut tampilannya.
“Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 sebanyak-banyaknya 34 (tiga puluh empat).”
Seperti diketahui, revisi UU Kementerian Negara dilakukan seiring beredarnya isu Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 40 kementerian.
Wakil Ketua Partai Girindra Habiburukhman mengatakan, tak ada masalah jika ke depan Prabowo menambah jumlah kementerian.
Karena Indonesia adalah negara yang besar dan mempunyai tujuan serta cita-cita yang besar pula.
Jadi kalau memang mau melibatkan banyak orang, menurut saya tidak ada masalah, kata Habib Borkhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2019). ., semakin baik bagi saya pribadi”. 2024).
Sekadar informasi, jika benar jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran yakni 40, jumlah tersebut bertambah dibandingkan jumlah kementerian sebenarnya.
Seperti dilansir laman Presidenti.go.id, jumlah kementerian di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi Ma’ruf ada 34.
Jumlah tersebut terbagi dalam 4 kementerian koordinasi dan 30 kementerian sektoral.