Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Jumlah Menteri Bakal Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Laporan dari reporter Tribune.com Charul Umam

Tribun News.com, Jakarta – Badan Legislatif DPR (Baleg) UU 39 Tahun 2008 mulai membahas reformasi menteri daerah pada Selasa (14/5/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg Partai Rakyat Demokrat Achamad Baidowi alias Awick.

Kajian dilakukan untuk mengubah pasal yang mengatur jumlah menteri dengan menyelaraskannya dengan keinginan presiden 34 departemen pertama.

Dalam rancangan usulan yang dibacakan ahli DPP, dijelaskan Pasal 15 UU Kementerian Provinsi sebelumnya mengatur jumlah departemen sebanyak 34 perguruan tinggi.

Dengan dilakukannya perubahan Undang-undang Kantor Kementerian, dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diubah untuk ditetapkan sesuai keinginan Presiden, sehingga jumlah Kantor Kementerian tidak tetap.

Kelompok ahli Balegh menjelaskan mengenai perubahan UU Pelayanan Publik, “Dengan mempertimbangkan efektivitas administrasi publik, maka perubahan tersebut diusulkan untuk diputuskan berdasarkan keinginan presiden.”

Sementara itu, Awick mengatakan maksud pergantian jumlah menteri adalah efisiensi.

“Kunci ini kunci efisiensi fungsi pemerintahan, jadi kalau jumlahnya tidak tetap, hanya bisa 10 menteri. bisa naik, bisa naik banget,” kata Awick.

Diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah menteri menjadi lebih dari 40 orang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokman mengatakan tak masalah jika ke depan Prabowo menambah jumlah menteri.

Karena Indonesia adalah negara besar, maka mempunyai tujuan dan gagasan yang besar pula.

Jadi kalau memang ingin melibatkan lebih banyak orang, menurut saya tidak ada masalah. Malah lebih banyak, lebih baik bagi saya pribadi, kata Habiburokman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/) 2024 )

Sebagai referensi, jika jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran benar sebanyak 40 kementerian, maka jumlah tersebut akan bertambah dibandingkan jumlah menteri saat ini.

Berdasarkan laman presiden.go.id, jumlah kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf di Republik Indonesia berjumlah 34.

Jumlah ini terbagi menjadi 4 bagian pengorganisasian dan 30 sub bagian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *