Jual Shortcut Agar Bisa Masuk Situs Judi Slot Ditangkap di Karawaci Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Polisi menangkap seorang pria dengan kata kunci AN (41) yang dikenal sebagai hacker karena menjual shortcut akses situs judi online.

Pintasan ini berfungsi untuk mendobrak hambatan yang menghalangi pengguna internet mengakses situs perjudian online.

Operasi pemblokiran situs judi online dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tindakan serupa juga dilakukan terhadap situs porno.

Sebenarnya kendala bisa dihilangkan dari AN.

Hacker asal Karawaci, Tangerang ini kemudian mengumpulkan shortcut akses situs judi online dan menjualnya di marketplace populer.

AN ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat.

“Dengan adanya software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa melewati batasan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pada Jumat (19.4.). /2024).

AN juga diduga melakukan peretasan website atau website instansi pemerintah dan swasta.

Aszhari mengatakan, pengumuman kasus tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi Presiden Jokowi kepada aparat keamanan untuk membasmi perjudian online.

Pengusutan kasus ini bermula dari pemeriksaan Tim Patroli Anti Cybercrime Polres Cianjur pada 17 April 2024.

Saat melakukan patroli siber, Polres Cianjur mengungkap kejahatan yang diduga melibatkan penjualan link situs judi online, serta peretasan situs pemerintah dan situs judi online.

Polisi kemudian berhasil mengejar AN yang berada di Karawaci Bar, Kota Tangerang.

AN ditangkap pada Rabu (17 April 2024) malam.

Aszhari mengatakan, saat diperiksa, AN mengaku menjual software perjudian tersebut seharga Rp 100.000.

Pelaku juga meretas situs publik dan swasta dan menerima hadiah senilai $20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki, katanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain dua buah telepon genggam, sebuah laptop, dan sebuah aplikasi chatting judi online.

AN dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara. Minimal 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap Hacker Tangerang, Kominfo Larang Penjualan Aplikasi Akses Judi Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *