Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Balaraja Bermula Janjian di Sosmed, 4 Pelaku Diamankan

Laporan Jurnalis, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Reserse Polres Tangerang mengidentifikasi kasus tawuran pemuda di Kelurahan Jalan Raya Sentul, Kecamatan Balaraja, Wilayah Tangerang yang terjadi Minggu (5/5/2024) lalu.

Kapolres Tangerang Baktiar Joko Mujiono mengatakan, perkelahian terjadi antara dua kelompok pemuda, antara kelompok N54 dan kelompok S 34.

Baktiar kepada media, Jumat (17/5/2024) “Permasalahan bermula saat kedua tim sepakat bertemu dan bertanding dalam jumpa pers Jumat (3/5/2024) lalu.

Dari diskusi tersebut disepakati bahwa waktu perang harus dua hari kemudian dan tempat kejadian perkara (TCP) harus diketahui.

“Awalnya pengurus N54 huruf R menelpon admin S34, MR dan RK, untuk berebut pesan di media sosial,” ujarnya.

Tim N54 datang 10 orang, tim S34 membawa lima orang dan tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, ujarnya.

Kemudian, salah satu anggota tim S34 yang masih berstatus ABH berhasil memotong MA (19) dari tim lawan.

Tak mau timnya diganggu, tim N54 mengejar tim S34 dan langsung mundur.

“Setelah melihat salah satu lawan terluka di bagian punggung kanan atas, S34 langsung kabur,” ujarnya.

“Karena tim S34 kalah jumlah, mereka langsung berangkat namun dikejar tim N54,” ujarnya.

Kedua kelompok kembali bertempur tak jauh dari tempat mereka bertempur.

Namun karena kalah jumlah dengan rombongan, tim S34 akhirnya membelot dan melarikan diri ke kota yang padat. Kapolres Tangerang Baktiar Joko Mujiono (keempat dari kiri) dan Kompol Arief N Yusuf (ketiga dari kanan) berfoto saat jumpa pers di Tangerang Center, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/5). (Tribuntangerang.com/Gilbert)

“Pada pertempuran kedua, tim S34 melarikan diri ke shelter karena senjatanya kosong,” lanjutnya.

Dalam kejadian tersebut, Reskrim Polres Tangerang berhasil menangkap empat orang bernama RK (22), R (18), MR (22) dan seorang anak melawan hukum (ABH).

Akibat perbuatan itu, para tersangka pelaku pidana dinyatakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP dan/atau Pasal 160. KUHP disertai dengan. dengan Pasal 55 KUHP.

Dia berkata, “Mereka yang melakukan kejahatan harus dipenjara selama 15 tahun.

Hingga saat ini Polresta Tangerang masih mengejar dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri, jelas Kapolsek Baktiar Joko Mujiono. (m28)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Komitmen Media Sosial, Bareskrim Polresta Tangerang menangkap empat penjahat bersenjata di Balaraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *