TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (JAPAR) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers WIB pada Selasa pagi (14/5/2024). Subang, Jawa Barat.
Kasatlantas Polda Jabar Kapolres Wibow mengatakan, polisi tengah memeriksa 13 orang saksi, termasuk dua orang ahli dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami telah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka, katanya dalam konferensi pers, Selasa, seperti dikutip TribunJabar.id.
Menurut dia, tersangka merupakan sopir bus.
Sada juga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
“Sadira terbukti lalai. Terlihat jelas kendaraannya rusak dan tidak bisa dilalui, namun ia terus mendorong hingga akhirnya bus tersebut jatuh sehingga menewaskan 11 penumpang dan melukai 40 orang lainnya.”
Atas ketidakjujuran tersebut, pengemudi bus berhak mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta berdasarkan Pasal 411, Pasal 5 UU No.22 Tahun 2009, yang membahayakan jalan dan lalu lintas. menjelaskan.
Wibowo kemudian menegaskan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami dan mengusut kasus kecelakaan maut ini, termasuk penyidikan terhadap pemilik PO bus, karena uji KIR tidak diperpanjang, juga ditemukan fakta lain seperti perubahan pada bus, dari bus normal yang melaju. ke Jetbus atau High Decker,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap penyebab insiden yang melibatkan tim SMK Linga Kenkana, Depok.
Peristiwa ini disebabkan oleh empat sebab, 11 orang meninggal dunia dan banyak lainnya luka-luka.
1. Oli sudah keruh dan sudah lama tidak diganti.
2. Kompresor terdiri dari campuran air dan oli, hanya udara saja. Hal ini terjadi karena adanya kebocoran oli.
3. Jarak antar garis rem harus kurang dari standar yaitu 0,3 mm, dan minimum 0,45 mm. 4. Terjadi kebocoran pada bagian transmisi dan sambungan antara bagian transmisi dengan amplifier, saluran tidak tertutup rapat karena bagian rusak, tidak ada tekanan.
Dia berkata: “Penyebab utama kecelakaan fatal itu adalah kesalahan pada sistem rem bus yang fatal itu.” Daftar orang mati
1. Saudara. SUPRAYOGI, Jakarta 14 Juni 1961, Laki-laki, Swasta, Guru, Alamat: Parung Bingung Rt. 05/03 dst. Kue Rangapan Jayabaru. Pancoran merupakan kawasan yang ideal. depok, jawa barat.
2. Ibu INTAN RAHMAWATI, Depok 04 Okt 2005, Wanita, Pelajar, Alamat: Patrungbingung Rt.01/10 kel. Subbagian Rangkapanjayabaru. Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.
3. Saudara. RAKA, 21, Laki-Laki, Pelajar, Alamat: Kp. Majasari Rt.07/03 dst. Daerah Majsari. Kecamatan Sibogo. Subang, Jawa Barat.
4. Ibu DESI YULIANTI, Depok 31 Juli 2005, Perempuan, Pelajar, Alamat: Rawadenok Rt.02/12 kel. Daerah Rangkapanjayabaru. Daerah Pancoranmas. depok, jawa barat.
5. Saudara. ROBIATUL ADAWIYAH, Depok 15 Feb 2005, Perempuan, Pelajar, Alamat: Parungbingung Rt.02/03 kel. Subbagian Rangkapanjayabaru. Kota Depok di Jawa Barat adalah Pankoranmas.
6. Ibu ADE NABILA ANGRAINI, Depok 13 Jan 2004, Wanita, Mahasiswa, Alamat: Jl. 3 orang putra Rt.03/04 dst. Meruyung bangun. Limo Kota Depok, Jawa Barat.
7. Saudara. Mahesia Putra, Depok 14 Mei 2005, Laki-laki, Pelajar, Alamat: Parungbingung Rt.01/10 kel. Subbagian Rangkapanjayabaru. Kota Depok di Jawa Barat adalah Pankoranmas.
8. Saudara. TIARA, 18 tahun, perempuan, pelajar, alamat: Grogol Rt.02/01 kel. Kecamatan Grogol. Limo Kota Depok, Jawa Barat.
9. Saudara. AHMAD FAUZI, 19, laki-laki, pelajar, alamat sedang diselidiki.
10. Ibu INTAN FAUZIAH, 19 tahun, perempuan, pelajar, alamat: Parungbingung Rt.07/13 kel. Subbagian Rangkapanjayabaru. Kota Depok di Jawa Barat adalah Pankoranmas.
11. Saudara. DIMAS, 17, laki-laki, pelajar, (alamat menunggu keputusan).
Sebagian artikel ini tayang di TribunJabar.id: Menurut polisi, 4 penyebab kecelakaan bus di SMK Lingga Kenkana Siater Subang.
(Tribunnnews.com/Deni/Dewi) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)