Laporan Reporter Tribun Tangerang Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pemilik warung berinisial AH (32) dibunuh FA (23), keponakannya, pada Jumat (10/5/2024).
Lokasi toko kelontong tersebut terletak di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.
Jenazah kemudian dibungkus dengan sarung dan dibuang di kawasan Pamulang, Tangsel.
Pembunuhan bermula saat pelaku kedua berinisial NA (28) menasehati FA untuk mengakhiri nyawa korban.
“Dia (NA) juga yang kaya kasih nasehat, ‘selesai aja’, betul,” kata Kepala Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat ditemui, Senin (13/5/2024). .
FA kemudian melakukan pembunuhan dengan parang di toko kelontong korban.
Ternyata parang tersebut telah disiapkan FA sejak siang hari dan merupakan milik seorang pedagang kelapa dan disembunyikan di dalam toko.
Jadi kalau rangkaian kejadiannya hari itu dia (korban) sedang makan, pelaku (FA) memukulnya dari belakang dengan parang, ujarnya.
“Setelah empat kali pukulan, (korban) meninggal.
“Kemudian mereka membersihkannya dan memasukkannya ke kamar mandi, malam itu dibungkus dengan karung dan sarung, lalu dibuang pada jam 9 malam,” lanjutnya.
Dalam peristiwa pembunuhan FA, pelaku NA berperan menguasai kawasan tersebut.
NA pun membantu membersihkan berkas darah dan membuang jenazah korban.
“Beliau (NA) ikut membersihkan jejak darah dan membantu membelikan kantong kemudian membantu memasukkan jenazah ke dalam kantong pembuangan,” kata Titus.
Motif keduanya tega mengakhiri nyawa korban adalah sakit hati.
Bagi penulis FA, ia terkena dampaknya karena sering dianiaya oleh korban, dan NA karena korban menolak membayar hutang rokoknya.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (m31)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Timeline Pria Pamulang Dibunuh Cucunya, Jenazahnya Dibuang di Pinggir Jalan Berbalut Sarung