SYL Minta Dirjen Kementan Bayar Lukisan Seharga Rp 200 Juta

Laporan reporter Tribunnews.com Francis Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Divisi Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi mengaku diminta membayar lukisan tersebut atas permintaan atasannya saat itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). .

Padahal, menurut Suwanthi, gambar tersebut berkualitas RP.

Bahkan, dia menyebut tidak ada dana di anggaran untuk membayar citra SYL.

Hal itu dijelaskan Suwanti saat menjadi saksi kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Fernandi meyakinkan Suwandi akan pembelian properti yang diminta SYL melalui dirinya.

Suwandi juga mengatakan, SYL sudah meminta materi berupa foto.

“Ada fotonya,” kata Swandi.

Jaksa Ihsan menanyakan soal pernyataan Suwandi yang diminta membayar biaya foto SYL melalui Joyce.

Diketahui Joyce Treetman merupakan anggota pertama Staf Khusus SYL.

“Apa yang dikatakan Bu Joyce kepada saksi?” – tanya jaksa.

“Untuk menyelesaikan pembayaran lukisan itu. Gambarannya gede banget, cuma lupa isinya apa,” jawab Suvandi.

Ia juga menjelaskan, permintaan pembayaran cat tersebut terjadi pada acara amal yang digelar SYL di Taman Ismail Marzuki (TIM), Chikini, Jakarta pada Agustus 2023.

Suwandi menambahkan, saat itu Joyce Triatman memintanya untuk melakukan pembayaran sekitar 100 juta.

Sebab, ia mengaku saat itu sedang dalam tekanan untuk melamar SYL.

“Kami minta Rp 100 juta. Sekitar 100. Akhirnya lunas. Kami juga mengumpulkannya,” katanya.

Jaksa kemudian menanyakan sumber uang yang dibayarkan untuk membeli kembali lukisan yang diminta SYL.

“Dari mana uangnya?” – tanya jaksa.

“Sumber uangnya nanti akan dijelaskan oleh Kabag Umum, tapi saya sudah mendapat laporan sudah dibayarkan,” ujarnya.

“Betul pak, harganya di atas Rp 200 juta, tapi kami ditagih Rp 100 juta. Saya tidak mengerti yang lain, pergilah ke tempat lain. CEO atau eselon satu lagi,” jelasnya.

FYI, dalam kasus ini SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar.

Seluruh uang telah diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI secara paksa sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/02/2024). ). di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima uang tersebut dengan merujuk pada pejabat eselon satu Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono. , yang juga menjadi terdakwa.

Apalagi uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, penggunaan terbesar dari jumlah tersebut adalah untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, biayanya mencapai Rp16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan butir pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagian kesatu Pasal 55 KUHP juncto ayat (1). Pasal 64 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal dua belas huruf “e” jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan Bagian 1 Pasal 55 KUHP juncto Bagian (1) Pasal 64 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 Undang-Undang “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” digabungkan dengan ayat (1) Pasal 55 KUHP dan ayat (1) Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *