Terkuak Kondisi Kejiwaan Wanita Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Pemeriksaan Libatkan Tim Interprofesi

Laporan reporter TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kondisi kejiwaan wanita berinisial SNF (26) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi kandungnya di Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Hal ini setelah kasus tersebut ditangani oleh tim antarprofesional termasuk psikolog forensik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tim psikologi forensik dari Ikatan Psikologi Forensik Indonesia akan menangani kondisi kejiwaan pelaku.

“Juga dirawat oleh dokter spesialis jiwa di RS Polri, dokter spesialis kejiwaan,” kata Firdaus, Rabu (8/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

Seperti diketahui, ibu yang membunuh anaknya terjadi di Summarecon Bekasi Burgundy Group, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).

Seorang bocah lelaki berusia lima tahun berinisial AAMS tewas bersimbah darah di kamar tidurnya.

Bocah malang itu ditikam dengan pisau dapur milik ibunya sendiri di SNF.

Korban mengalami luka serius di dada kiri dan lengan kiri akibat 20 luka tusuk.

Usai kejadian, polisi langsung menahan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ditahan di kantor polisi, SNF menunjukkan tanda-tanda aneh yaitu mencoba melukai dirinya sendiri dengan membenturkan kepalanya ke dinding.

Karena dalam bahaya, dia ditahan untuk mendapat perawatan atau dipindahkan ke RS Polri, jelas Firdaus.

Di RS Polri, SNF sempat dirawat selama 16 hari dan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta.

Selama di RSJ Grogol, ia dirawat oleh SNF dan menjalani pemeriksaan kejiwaan hingga diambil keputusan melalui otopsi psikiatri.

Kesimpulan pertama, tersangka didiagnosis menderita gangguan jiwa berat atau skizofrenia, jelasnya.

Adapun penyebab hukum yang dibuat, hasil otopsi psikiatri pun menyimpulkan bahwa perbuatan SNF merupakan bagian dari gangguan kejiwaannya.

“Pemeriksa (tersangka) tidak mempunyai kemampuan menilai dan memahami bahaya perbuatannya, perlu penanganan kejiwaan dan pengawasan ketat untuk menghindari perilaku kebiasaan yang membahayakan dirinya dan orang lain,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, hasil otopsi psikiatris akan dijadikan bukti untuk proses pengobatan selanjutnya yang melibatkan Kejaksaan (JPU).

“Perkara masih berjalan, kami masih menunggu kabar dari JPU, tersangka sudah dijemput dan dibawa kembali ke polisi,” kata Firdaus.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hasil Pemeriksaan Psikiatri, Anak yang Dibunuh Ibunya di Bekasi Menderita Gangguan Jiwa Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *