Di Hadapan Jerman, Pemerintah RI Kecam UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengecam keras peraturan larangan deforestasi (EUDR) atau undang-undang anti deforestasi (UU) Uni Eropa.

Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan langsung saat bertemu dengan Robert Habeck, Wakil Rektor dan Menteri Perekonomian dan Aksi Iklim Republik Federal Jerman.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang mendampingi Airlanga mengatakan EUDR akan merugikan Indonesia dari sisi komoditas perkebunan dan kehutanan.

“Indonesia mengutamakan keadilan dalam kebijakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan,” kata Jerry dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (5 Agustus 2024).

“Penerapan EUDR jelas akan merugikan komoditas penting perkebunan dan kehutanan Indonesia seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan kelapa sawit,” lanjutnya.

Jerry mengatakan langkah Indonesia mendapat dukungan dari negara-negara yang berpikiran sama, salah satunya Amerika Serikat.

Pada pertemuan Dewan Konfigurasi Dewan Pertanian dan Perikanan (AGRIFISH), 20 dari 27 negara juga menyerukan penundaan EUDR, termasuk Jerman.

Jerry juga mengatakan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Jerman akan membantu menyelesaikan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA).

Indonesia meminta UE untuk mengambil sikap pragmatis dan fleksibel serta mencapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Indonesia mendorong percepatan penyelesaian IEU-CEPA pada tahun ini,” kata Jerry.

Sebagai tanggapan, Indonesia meminta Jerman untuk memberitahu para perunding UE agar tetap fleksibel guna mencapai solusi konsensus melalui perundingan bilateral.

Jerry berkata: “Kami menantikan IEU-CEPA untuk membangun antusiasme Kanselir Jerman Olaf Scholz saat menyambut Presiden Indonesia Joko Widodo pada Hannover Messe 2023.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *