PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri

Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak wacana perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menteri Negara.

Pidato ini muncul setelah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran di Rakabuming Raka menambah jumlah cabang menjadi 40 dari saat ini 34.

Hasto mengatakan, UU Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk mencapai tujuan nasional dan bukan untuk menerima kekuasaan politik.

“Kalau kita lihat semua proyek Kementerian Negara itu bertujuan untuk mencapai tujuan pemerintah, bukan mengakomodir semua kekuatan politik,” kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional Jakarta, Senin (13/5/2021). 2024). ).

Dia menekankan bahwa rencana kabinet harus efisien dan efektif dalam isu-isu ekonomi seperti pelemahan rupee, lapangan kerja, deindustrialisasi, pendidikan, kesehatan dan masalah politik.

“(Langkah yang diambil tidak boleh) mencakup perluasan kawasan pemukiman,” kata Hasto.

Menurut Hasto, pabrik yang efisien dan efektif dapat menjadi solusi segala permasalahan sosial.

Oleh karena itu, ia menilai undang-undang tentang lembaga pemerintah saat ini, khususnya peraturan jumlah menteri, masih jauh dari implementasi.

Dari sudut pandang PDIP, kami yakin dengan UU Kementerian Negara yang ada, tetap menjadi visi untuk mampu menjawab berbagai tantangan masyarakat dan negara saat ini,” kata Hasto.

Tentu saja, kata Hasto, setiap presiden terpilih mempunyai kewenangan membentuk kabinet.

Namun, tambahnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu mewakili seluruh tanggung jawab negara.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan rencana itu akan segera dilaksanakan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

“Iya mungkin bisa ditinjau. Ya, bisa ditinjau dulu sebelum (pelantikan),” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Menurut Muzani, setiap masa jabatan presiden menghadirkan permasalahan dan tantangan yang berbeda-beda.

Makanya menurut saya undang-undang menteri itu fleksibel dan tidak diganggu dengan angka dan nama, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *