Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) seakan ditelan tanah.

Kasus ini terakhir kali disidangkan setelah Firli Bahuri juga mangkir dari persidangan untuk melengkapi berkas perkara pada 26 Februari 2024.

Lantas, benarkah penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus ini?

Wakil Direktur Tindak Pidana Kekerasan Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dengan tegas menyatakan kasus (SP3) tidak bisa dihentikan penyidik.

Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3), kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Hal serupa juga diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut dia, polisi masih terbuka dan transparan dalam penyidikan.

“Penyidikan terhadap penanganan kasus Aquo terus berjalan dan saya jamin penyidikan akan dilakukan secara transparan, transparan, dan akuntabel. Profesionalisme berarti proses dan integritas,” ujarnya sebagai tersangka kasus tindak pidana di Bareskrim Polri. Jumat (19/1/2024) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam kasus ini, Firli Bahuri mencurigai bungkamnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. dengan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka salah. Namun kasus tersebut tidak diizinkan.

Namun dalam prosesnya, polisi tidak mengidentifikasi Firli Bahuri dalam kasus tersebut. Berkas perkara hingga saat ini belum lengkap.

Kapolda Metro Jaya Jenderal Karyoto memastikan pihaknya tidak akan memperkarakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak kunjung berkembang.

Karyoto mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir yaitu penyelesaian berkas perkara yang akan segera dibawa ke pengadilan.

Saya yakin akan selesai. Sudah selesai, tahap terakhir saja, kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia tak merinci berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan ke pengacara karena dinyatakan belum lengkap.

Dengan pertanyaan apakah akan ada panggilan untuk Firli Bahuri setelah dua kali gagal menyelesaikan berkasnya.

“Bisa saya bilang sudah selesai, tunggu saja hari pertandingannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *