Reporter Tribune.com Ashri Fadhila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sihurul Yasin Limpo mengaku tak perlu membela diri terhadap sejumlah tuduhan, termasuk kesaksian mantan Wakil Kementerian Pertanian. Dia dituduh.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat, Rabu (5 Agustus 2024).
Dalam persidangan, empat anak buahnya bersaksi tentang korupsi aliran keuangan yang dilakukan SYL dan keluarganya.
Empat anak buah SYL merupakan kepala benih yang dibudidayakan di bawah Dinas Pertanian Gunawan Harmanto, Sekretaris Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; Lukman Irwanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Swasta Kementerian Pertanian; Pugu Hari Pravo adalah Bendahara Pengeluaran, Sekretariat Prasarana Pertanian, Kementerian Pertanian
“Yang Mulia Bismillah Homerohim. Kami mohon kepada Bapak/Ibu Pengacara kami yang tercinta, dan kepada Bapak/Ibu para Saksi, agar pertanyaan-pertanyaan pada kesempatan kali ini ringan, maka kami mohon agar Saudara-saudara menjawabnya dengan sebenar-benarnya. Permisi. Tidak perlu membela diri. kata SYL saat hakim diberi kesempatan menanggapi keterangan keempat anak buahnya.
Saat itu, SYL satu per satu bertanya kepada keempat anak buahnya sambil mengancam jika tidak menuruti keinginan menteri.
Keempat anak buahnya serentak menjawab bahwa mereka belum mendengar adanya ancaman langsung dari SYL
Namun secara bertahap diterima instruksi dari atasan untuk memenuhi persyaratan SYL
Apakah saya mengancam orang-orang di setiap pertemuan, ‘Jika kamu tidak mengikuti saya, saya akan memecat kamu’? Syl bertanya
Bawahan SYL yang duduk di bangku saksi mengatakan, bukan Pak SYL, melainkan langsung diutus menteri.
Selama menjabat Menteri Pertanian, SYL terus melakukan imbauan antikorupsi.
Empat anak buahnya juga mengamini imbauan SYL berulang kali dilontarkan di berbagai kesempatan, termasuk panggilan kementerian.
Begitu bawahannya menyetujui, SYL mulai membacakan Dzikir
“Saya paham. Eselon II akan menemui saya dalam berbagai pertemuan dan pengarahan. Ada tiga syarat yang selalu saya sampaikan kepada Anda. Saya hanya ingin jujur kepada Anda. Pernahkah Anda mendengarnya?” kata SIL.
“Setiap kebijakan pasti ada SOP-nya, kapan bilang ‘jangan langgar kebijakan, jangan langgar aturan, jangan korupsi, jangan ada opini’ gan?” Syl bertanya lagi
“Itu benar.” Orang-orang SYL menjawab serempak
Begitu SYL mendengar jawaban suaminya, dia berpikir, “La hala wa la kwata ila billa”.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga menerima uang ganti rugi sebesar Rp44,5 miliar
Jumlah total yang diterima dari SYL dari tahun 2020 hingga 2023
Pengacara KPK, Masmudi, pada Rabu (28/28) mengatakan, total uang yang diperoleh berdasarkan uraian di atas selama terdakwa menjabat Menteri Pertanian adalah Rp 44.546.079.044. / 2024) Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
SYL memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat eselon Kementerian Pertanian. Sidang saksi kasus dugaan penyiksaan dan berpuas diri berlanjut pada Rabu (24 April 2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Menurut kuasa hukum, SYL tidak sendirian dan dibantu oleh mantan Direktur Direktorat Alat dan Peralatan Pertanian Mohamed Hata dan mantan Dirjen Departemen Pertanian Kasdi Subagono. Seorang terdakwa
Selain itu, uang yang dikumpulkan Cassidy dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya
Berdasarkan pengaduan, pengeluaran terbesar dari jumlah tersebut adalah di luar acara keagamaan, pekerjaan pelayanan, dan kategori lainnya dengan biaya sebesar Rp16,6 miliar.
Jaksa mengatakan, uang itu kemudian digunakan atas instruksi dan petunjuk terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 12 (e) KUHP jo Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP.
Tuntutan Kedua: Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 64(1) KUHP dan Pasal 12f KUHP juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55(1) Nomor 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 64(1) KUHP.