Dilansir reporter TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih bermasalah dengan hukum.
Pasalnya, istrinya melapor ke polisi karena diduga melakukan penghinaan agama yakni menginjak Alquran.
Asep terungkap terlibat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Vany Kosasih.
Bahkan, Assad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Sekadar informasi, suami Vany sudah resmi menjadi tersangka kasus KDRT di Polres Tangerang Kota, kata Sunan kepada wartawan.
Meski demikian, Sunan mengatakan hingga saat ini Polres Metro Tangerang belum menangkap atau menahan Asep.
Makanya kami datang ke sini, apalagi saya bawa ke Kapolda agar segera ditangkap kasus awal KDRT, ujarnya.
Vanny menambahkan, sudah terjadi dua kasus dugaan KDRT, salah satunya di Kabupaten Merok.
Asep ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sejak April 2024.
Jadi ada dua kejadian KDRT di Merok setelah diinjak, kata Vanny.
Terkait tuntutan Asep yang melakukan penistaan agama, Vina mengatakan hal itu terjadi saat suaminya mengucapkan sumpah setia.
Asep bersumpah untuk meyakinkan Vanny bahwa dirinya tidak menjalin hubungan dengan wanita lain.
“Awalnya suami saya menipu saya dalam artian rencananya sendiri untuk membuktikan bahwa dia tidak berbohong dengan mengumpat Al-Quran,” kata Vanny.
Vanny mencurigai suaminya selingkuh dengan seorang dokter bedah plastik bernama N.
Ia mengatakan, kejadian tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
Jadi sudah setahun dan Mei 2023. Buktinya gambar dan percakapan, ujarnya.
Asep menolak ikut serta dalam kejadian tersebut hingga ia mengucapkan sumpah setia kepada Alquran.
“Dia tidak setuju, makanya dia mengambil langkah sumpah untuk meyakinkan saya bahwa dia tidak memiliki hubungan romantis dengan dokter,” kata Vanny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penghinaan agama.
“Pada Rabu, 15 Mei kami mendapat laporan kasus penghinaan. Saudara AK dilaporkan dalam laporan polisi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, penyidik terus mendalami laporan penghinaan tersebut.
“Juga, setiap ada laporan polisi, penyidik akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Artikel tersebut dimuat di TribunJakarta.com dengan judul “Pejabat Kementerian Perhubungan yang diduga menginjak-injak Al-Qur’an mengaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.”