Reporter TribuneNews24.com Ashri Fadilla melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Muhammad Yunus, pegawai Kantor Umum Pengadaan Kementerian Pertanian mengaku memberi nasehat kepada 3 pembantu Presiden Jokowi.
Informasi tersebut diungkapkan Pak Muhammad Yunus saat memberikan keterangan kepada terdakwa mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. /5/2024).
Awalnya, Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan.
“Coba saya baca, itu ada di halaman 5 BAP bapak, pertanyaan ke 8, banyak yang saya coba dapatkan, seperti operasional menteri asisten RI 1 3 x 500 ribu kip. Apakah untuk menteri ? Tanyakan pada jaksa penuntut umum.
Saksi kemudian membenarkan adanya uang Rp 1,5 juta untuk kaki tangan Jokowi.
Ia mengatakan pengeluaran tersebut dicatat sebagai kebutuhan untuk kegiatannya sebagai Menteri SYL.
Artinya bukan hanya kebutuhan pribadi, tapi juga kegiatan pelayanan, ujarnya.
Menurut Yunus, Kementerian Pertanian tidak pernah menganggarkan dana untuk nasihat.
Namun, dia tetap mengeluarkan uang atas perintah pemimpinnya.
“Siapa yang memerintah?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Pak Isner, Kasubag saya, Pak,” jawab Yunus.
“Apakah itu sesuai anggaran?” Hakim bertanya lagi.
“Tidak,” kata Yunus
Meski tidak dianggarkan, 1,5 juta rekomendasi tersebut akhirnya masuk dalam Buku Kewajiban Kementerian Pertanian (SPJ).
“Kepada siapa kamu memberikannya? Biasanya kamu bertanggung jawab kepada siapa?” tanya Hakim Pontoh.
“Itu hanya untuk catatan internal saja Pak,” jawab Yunus.
“Seorang petugas tetaplah seorang petugas, kan?” kata hakim.
“Iya SPJ pak,” kata saksi Yunus.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga menerima kepuasan sebesar Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut diterima SYL selama tahun 2020 hingga 2023.
Jaksa KPK Mr Masmudi mengatakan dalam persidangan Rabu (28/2/2020) bahwa “total uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan menggunakan paksaan tersebut di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044”. 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Rakyat Jakarta Pusat.
SYL menerima Rp.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagino, mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian, yang turut membantunya. . . Ada juga terdakwa.
Apalagi uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut pengaduan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut dihabiskan untuk layanan keagamaan, kegiatan menteri pemerintah dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori Sudah Ada, nilai totalnya adalah 16,6 miliar USD.
“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Menanggapi perbuatan tersebut, para terdakwa yang didakwakan dalam dakwaan pertama adalah: Pasal 12 Surat Sebab e UU Pemberantasan Tipikor digabung dengan Pasal 55 ayat (1) 1 Pasal 64 KUHP Pasal 18 ayat (1) KUHP.
Dugaan 2: Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 huruf f UU Pencegahan Penipuan kerajaan
Dugaan 3: Pasal 55 Ayat (1) KUHP dibaca dengan Pasal 18 UU Tipikor dibaca dengan Pasal 12B dibaca dengan Pasal 64 (1) KUHP.